Menakar Larangan Sawit di Jawa Barat dalam Bingkai Hierarki Hukum

oleh -2.319 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Prof Ermanto Fahamsya, Guru Besar dalam Bidang Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Jember,.

InfoSAWIT, JAKARTA Keputusan Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 29 Desember 2025 tentang pelarangan penanaman kelapa sawit memantik perdebatan serius. Bukan semata soal pro-kontra sawit sebagai komoditas, melainkan tentang ketepatan instrumen hukum yang digunakan serta implikasinya terhadap tata kelola kewenangan antara pusat dan daerah.

Secara substansi, SE tersebut melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat dan menginstruksikan penggantian komoditas bagi lahan yang telah ditanami sawit. Pada titik ini, persoalan hukumnya menjadi terang: apakah sebuah surat edaran memiliki kekuatan untuk membatasi bahkan meniadakan hak berusaha yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di atasnya?

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian perizinan usaha. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia dijalankan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Artinya, arah kebijakan strategis tetap berada dalam kerangka nasional.

BACA JUGA: POPSI Ingatkan Risiko B50 dan Kenaikan Pungutan Ekspor: Petani Sawit Terancam Jadi Korban

Dalam perspektif hierarki hukum, posisi SE menjadi krusial. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tegas tidak menempatkan surat edaran sebagai bagian dari hierarki peraturan. Yang diakui adalah “peraturan”, bukan instruksi administratif yang bersifat internal. Bahkan pada Pasal 8, pengakuan terhadap peraturan di luar hierarki tetap mensyaratkan adanya kewenangan yang jelas melalui atribusi atau delegasi.

Surat edaran pada hakikatnya adalah produk administratif—bersifat internal, menjelaskan prosedur, atau memberi pedoman pelaksanaan. Ia bukan instrumen normatif yang bersifat mengatur (regeling). Ketika sebuah SE justru memuat larangan umum dan perintah sinkronisasi kebijakan hingga ke tingkat kabupaten/kota, maka fungsi internal itu berubah menjadi pengaturan yang berdampak luas. Di sinilah letak problematikanya.

Lebih jauh, instruksi agar kebijakan pelarangan tersebut dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah menunjukkan bahwa SE telah melampaui kapasitas normatifnya. Ia berpotensi menegasikan kebijakan perizinan yang secara hukum masih dibuka oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Kebijakan Standar Ganda Prabowo

Pada akhirnya, kehati-hatian menjadi kunci. SE memang dapat berfungsi sebagai pedoman, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah, apalagi meniadakan, norma di atasnya. Jika sebuah surat edaran bertentangan dengan kewenangan atau kebijakan Pemerintah Pusat, maka keberlakuannya patut dipertanyakan. Dalam negara hukum, kebijakan—sebaik apa pun tujuannya—harus berpijak pada instrumen yang sah. Jika tidak, ia bukan hanya rawan digugat, tetapi juga berisiko mencederai kepastian hukum itu sendiri. (*)

Oleh: Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. / Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember

Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com