Enam Perusahaan Digugat, Kerusakan Diduga Capai 2.516 Hektare
Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Atas dugaan kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00.
BACA JUGA: AS Buka Kembali Keran Ekspor FGV, Sawit Malaysia Kembali Masuk Pasar Amerika
Nilai gugatan tersebut terdiri dari:
- Kerugian lingkungan hidup: Rp4.657.378.770.276,00
- Biaya pemulihan ekosistem: Rp178.481.212.250,00
KLH/BPLH menegaskan nilai itu diarahkan untuk memastikan ekosistem yang rusak dapat dipulihkan kembali agar mampu menjalankan fungsi penting bagi masyarakat.
Pemerintah Tegaskan Pertanggungjawaban Mutlak
Rizal Irawan menekankan, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Gugatan ini juga disebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola lingkungan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha agar peristiwa serupa tidak kembali berulang.
BACA JUGA: Environmental Intelligence: Jalan Baru Indonesia Menuju Sawit Berkelanjutan
KLH/BPLH menyatakan akan mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan nantinya benar-benar dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. (T2)
