InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum besar dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada temuan pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk memastikan pemulihan ekosistem berjalan dan tanggung jawab korporasi ditegakkan secara nyata.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama gugatan menyasar pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, yang dalam beberapa tahun terakhir disebut menghadapi tekanan besar akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
BACA JUGA: Kenanga Ramal Harga CPO 2026 Bertahan di RM4.000 per Ton, Pasokan Global Masih Ketat
Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak melalui tiga pengadilan berbeda: Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Menteri Hanif: Negara Tak Boleh Diam Saat Lingkungan Rusak
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kerusakan lingkungan yang terjadi bukan sekadar soal ekosistem, tetapi telah menimbulkan efek berantai terhadap kehidupan warga yang tinggal di wilayah terdampak.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA: POPSI: Jangan Paksa Pasar Serap Sawit Sitaan, Bisa Guncang Kredibilitas Sawit Berkelanjutan
Ia menambahkan, pengajuan gugatan tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan berdasar fakta lapangan serta hasil analisis para pakar.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.
DAS Garoga dan Batang Toru Jadi Sorotan, Ancaman Banjir–Longsor Mengintai
KLH/BPLH menilai gugatan ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan bagian dari strategi mitigasi risiko bencana di wilayah aliran sungai.
BACA JUGA: Dua Desa di Tapteng Surati Presiden, Bantah PT TBS Jadi Biang Banjir Bandang Garoga
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan pendaftaran gugatan mengacu pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga prinsip pencemar membayar.
Ia menilai hilangnya daya dukung lingkungan berpotensi memperbesar ancaman banjir dan longsor yang kini menghantui warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga.
