InfoSAWIT, JAKARTA – Diskursus mengenai “peta besar” industri kelapa sawit Indonesia tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan dan strategi nasional. Dalam sebuah rangkaian diskusi, perspektif tersebut bergeser ketika peneliti Kaoem Telapak, Ziadatunnisa Latifa, membawa perhatian ke realitas di lapangan—mulai dari lahan becek, sempadan sungai yang ditanami sawit, hingga konflik plasma yang belum terselesaikan.
Berbeda dengan pendekatan kebijakan yang normatif, Ziadatunnisa menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi praktik industri sawit.
“Seperti pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, ada beberapa landasan hukum yang kita pakai sebagai dasar bahwa kita berhak untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.
BACA JUGA: Prabowo Bangga Sawit Jadi Energi Strategis, Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Minyak Dunia
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi keberlanjutan tidak cukup hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus terbuka terhadap pengawasan publik, kritik, dan perbaikan berkelanjutan.
Kredibilitas Sertifikasi Jadi Perhatian
Ziadatunnisa menyoroti bahwa berbagai kebijakan baru, termasuk kewajiban industri melalui regulasi seperti Permenperin 38/2025, pada akhirnya akan diuji pada satu hal mendasar: kredibilitas sertifikasi.
Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan independen, sertifikasi berisiko hanya menjadi alat legitimasi tanpa dampak nyata terhadap praktik di lapangan.
BACA JUGA: Produktivitas Sawit RI Tertahan, GAPKI Soroti Keterbatasan Genetik dan Risiko Biologis
“Pertanyaannya selalu sama: siapa yang memastikan sertifikat itu benar-benar kredibel?” menjadi isu krusial yang mengemuka dalam diskusi tersebut.
Peta Temuan Lapangan: Pola Masalah yang Berulang
Lebih jauh, Ziadatunnisa memaparkan hasil pemantauan Kaoem Telapak yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Halmahera dan Papua Barat Daya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola sawit bukanlah kasus yang terisolasi, melainkan pola yang berulang di berbagai daerah.
Beberapa isu yang kerap ditemukan di lapangan antara lain penanaman sawit di sempadan sungai, konflik plasma antara perusahaan dan masyarakat, perizinan yang bermasalah, hingga proses Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang tidak berjalan utuh.
Selain itu, praktik pencemaran lingkungan dan deforestasi juga masih menjadi catatan penting dalam pengawasan sektor ini. (T2)
