Dengan skema tersebut, dokumen keterangan lahan tidak berada di kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan HGU dapat diterbitkan lebih cepat tanpa harus melalui proses birokrasi panjang di kantor pertanahan maupun kehutanan.
“Jika kewenangan teknis ini diberikan kepada lembaga profesional yang memiliki kapasitas dan legitimasi, proses pengusulan proposal PSR akan jauh lebih cepat, akurat, dan efisien,” tegas Kacuk.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman lapangan, polygon yang dibuat lembaga profesional umumnya langsung lolos saat tahap verifikasi karena memiliki tingkat akurasi tinggi dan legalitas yang kuat.
Usulan RSI tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mereformasi tata kelola PSR agar lebih sederhana namun tetap prudent, akuntabel, dan terukur. Dengan penguatan kelembagaan petani, dukungan teknologi, serta simplifikasi proses administrasi, percepatan PSR berpotensi menjadi pengungkit utama peningkatan produktivitas sawit rakyat nasional tanpa ekspansi lahan baru.
Jika eksekusi berjalan efektif, program ini tidak hanya meningkatkan produksi CPO nasional, tetapi juga membuka jalan bagi petani sawit Indonesia masuk ke level industri yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. (T2)
