Seleksi Ketat, Administrasi Masih Jadi Titik Krusial
Rahmat mengingatkan bahwa banyak proposal gugur bukan karena kualitas substansi, melainkan akibat ketidaksesuaian administrasi. Proposal harus diajukan melalui institusi resmi seperti perguruan tinggi, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, atau lembaga riset swasta berbadan hukum — bukan diajukan secara individu.
Selain itu, ketua peneliti juga dipastikan tidak sedang menempuh studi lanjut, serta hanya diperbolehkan menjadi ketua pada satu proposal penelitian dalam tahun yang sama.
“Sering kali proposal bagus, tetapi gugur di tahap administrasi. Karena itu, aspek kelengkapan dokumen dan kepatuhan pada persyaratan harus menjadi perhatian utama,” tegas Rahmat.
BACA JUGA: Masuk Usia 45 Tahun, GAPKI Sebut Industri Sawit Kunci Ekonomi dan Energi Indonesia
Dengan batas akhir pengajuan proposal pada 30 Juni 2026, BPDP mengimbau para akademisi, peneliti, dan mitra industri memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyusun proposal yang lebih tajam, aplikatif, dan memiliki dampak luas bagi keberlanjutan ekosistem sawit, kelapa, dan kakao nasional. (T2)
