“Secara garis besar, proses kepabeanan tidak banyak berubah. Yang bertambah adalah kewajiban pelaporan. Selebihnya masih sama dengan mekanisme sebelumnya,” terang Agus.
Ia menjelaskan, fitur checkbox tersebut akan muncul saat eksportir melakukan perekaman dokumen ekspor untuk komoditas yang termasuk dalam cakupan PP Nomor 24 Tahun 2026. Data ekspor yang masuk dalam kategori tersebut selanjutnya akan diteruskan sesuai amanat regulasi.
Namun demikian, Agus memastikan bahwa tidak seluruh komoditas yang menggunakan kode HS tertentu akan otomatis dilaporkan. Sistem telah disesuaikan agar hanya data ekspor yang benar-benar termasuk dalam ruang lingkup PP 24 Tahun 2026 yang diteruskan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Senin (8/6), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Menguat
“Bagi komoditas yang tidak termasuk dalam pengaturan PP 24 Tahun 2026, maka datanya tidak akan dialirkan. Parameter yang digunakan tetap berdasarkan klasifikasi HS yang telah ditentukan,” katanya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, DJBC telah melakukan sejumlah langkah persiapan, mulai dari penyiapan regulasi, pembaruan sistem kepabeanan, hingga koordinasi lintas instansi.
Agus menyebut, pembaruan pada modul CEISA 4.0 dilakukan melalui penyesuaian algoritma dan referensi kode HS guna mendeteksi komoditas strategis yang menjadi objek pengawasan. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan bersama Lembaga National Single Window dan Kementerian Perdagangan untuk memastikan validasi perizinan dapat berjalan secara otomatis.
BACA JUGA: Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Sawit, Ratusan Perusahaan Jadi Perhatian
“Kami juga telah melakukan sosialisasi secara ekstensif, baik di lingkungan internal Bea Cukai maupun kepada para pengguna jasa. Tujuannya agar pelaksanaan tata kelola ekspor SDA strategis dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” tutup Agus. (T2)
