Karding menegaskan, ancaman bibit ilegal tidak hanya terkait pemalsuan produk, tetapi juga berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan, hama, maupun penyakit yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan dan menurunkan produktivitas tanaman secara luas.
Dalam proses pengungkapan kasus, Karantina Lampung juga bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk mengusut jaringan pelaku. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya keterkaitan antarakun penjual di berbagai marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat.
Tim gabungan telah mengantongi sejumlah lokasi yang diduga menjadi basis pelaku dan masih melakukan verifikasi lapangan. Sejak 10 April 2026, petugas tidak lagi menemukan pengiriman bibit sawit ilegal melalui jalur yang sama, meski proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit Pakistan Cetak Rekor 3,48 Juta Ton, Konsumsi Naik di Tengah Tekanan Pajak
Karding memastikan Badan Karantina Indonesia akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas benih dan media pembawa lainnya guna menjaga kesehatan tanaman, melindungi petani, serta mencegah beredarnya bibit sawit ilegal yang berpotensi merugikan industri sawit nasional. (T2)
