EUDR Dorong Ketertelusuran hingga Tingkat Kebun
Tekanan terhadap tata kelola rantai pasok semakin besar karena pasar global kini menuntut ketertelusuran yang lebih rinci. Indonesia sebagai salah satu produsen sawit terbesar dunia menghadapi tuntutan penelusuran bahan baku hingga tingkat kebun.
Agam mempertanyakan kesiapan PKS non-konvensional dalam menerapkan prinsip No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) serta memenuhi standar ketertelusuran yang semakin penting menjelang penerapan efektif regulasi Uni Eropa tentang deforestasi atau EUDR pada 30 Desember 2026.
Menurut dia, persoalan sumber bahan baku tidak bisa lagi dipandang sebatas urusan perdagangan. Jika tidak ditangani, lemahnya ketertelusuran dapat berpengaruh terhadap reputasi industri sawit Indonesia di pasar internasional.
BACA JUGA: Sosok Tomy Winata Menjaga Keberlanjutan Kawasan Konservasi
“Sikap GAPKI jelas, kebebasan berusaha patut didukung karena ini adalah fondasi dari ekonomi di Indonesia. Tetapi kita tidak boleh permisif terhadap pasokan yang tidak jelas, merusak kualitas, yang membuka ruang pencurian, konflik, dan sebagainya,” ujarnya.
Karena itu, GAPKI mendorong adanya standar yang setara bagi seluruh pelaku rantai pasok, termasuk pemenuhan AMDAL, UKL-UPL, PROPER, serta penerapan ISPO. Pengawasan juga perlu diperkuat dengan pemetaan ketertelusuran hingga tingkat kebun atau tier 3 dan koordinasi lintas instansi.
Petani Swadaya Masih Terjebak Rantai Pasok Panjang
Di sisi lain, persoalan PKS tanpa kebun dan loading ramp tidak dapat dilepaskan dari kondisi petani sawit swadaya. Peneliti PPKS, Ratnawati Nurkhoiry, menyebut petani swadaya merupakan bagian besar dari perkebunan rakyat.
Kelompok ini masih menghadapi berbagai persoalan, seperti legalitas lahan, asal-usul benih yang tidak tertelusur, produktivitas rendah, serta panjangnya rantai pemasaran.
Kondisi tersebut menciptakan ketergantungan terhadap agen dan loading ramp. Produktivitas rendah membuat pendapatan petani terbatas, sementara keterbatasan modal dan akses pasar membuat mereka sulit keluar dari rantai perdagangan yang panjang. “Ini lingkaran setan,” ujar Ratnawati.
Dalam kondisi tersebut, loading ramp sebenarnya muncul sebagai respons terhadap kebutuhan petani kecil. Persoalannya, semakin panjang rantai pemasaran, semakin kecil pula bagian nilai yang diterima petani atau farmer’s share.
BACA JUGA: Kebun Sawit Ditertibkan, SPKS Pertanyakan Siapa Penerima Manfaat Ekonomi
Ratnawati menyebut terdapat sekitar 442 PKS tanpa kebun di Indonesia. Keberadaannya memiliki dua sisi: berpotensi menimbulkan persaingan pasokan yang tidak sehat, tetapi pada kondisi tertentu juga dapat membuka peluang harga yang lebih baik bagi petani.
Riset PPKS di Sumatera Utara menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola dapat memberikan dampak nyata. Transformasi sebuah usaha dagang menjadi koperasi yang memperoleh sertifikasi RSPO dilaporkan mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani sekaligus menurunkan risiko produksi hingga 55 persen.
Loading Ramp Dinilai Perlu Ditata, Bukan Dihilangkan
Perspektif berbeda disampaikan M. Windrawan Inatha, Strategic Advisor CECT Universitas Trisakti yang memiliki latar belakang di RSPO. Ia menilai keberadaan loading ramp sulit dihilangkan karena memiliki fungsi ekonomi dan sosial bagi petani kecil.
“Fungsi-fungsi begitu yang mungkin akan susah kita hilangkan, kecuali diatur. Jadi si loading ramp-nya yang kita akan atur,” ujarnya.
Loading ramp, menurut Windrawan, tidak hanya berfungsi sebagai titik pengumpulan TBS, tetapi juga dapat menjadi akses petani terhadap pembiayaan informal ketika fasilitas pembiayaan formal sulit dijangkau.
Ia mencatat dari sekitar 3,22 juta pekebun sawit, baru sekitar 1,54 juta yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Sementara tingkat kepatuhan ISPO masih berada di bawah 2 persen.
BACA JUGA: BRIN Dorong Diversifikasi Produk Hilir Sawit Berbasis Riset dan Inovasi
Karena itu, ia mendorong agar loading ramp tidak diposisikan semata sebagai persoalan yang harus dihilangkan, melainkan dimasukkan ke dalam sistem ketertelusuran resmi. Salah satunya melalui standardisasi bukti transaksi sehingga asal-usul TBS dapat diverifikasi dan risiko masuknya hasil curian dapat ditekan.
Windrawan juga mengacu pada posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2020 yang menyatakan keberadaan PKS tanpa kebun dapat mendorong kompetisi yang sehat apabila diatur secara memadai.
Ke depan, ia mengusulkan agar pendekatan ISPO tidak berhenti pada persoalan status kepemilikan kebun, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap supply base perusahaan. Proyek percontohan bersama UNDP dinilai dapat menjadi langkah awal untuk menguji model tersebut.
BACA JUGA: Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis di Labuhanbatu Utara
Bagi industri sawit, tantangannya kini bukan sekadar menjaga produksi, melainkan memastikan setiap TBS yang masuk ke rantai pengolahan memiliki asal-usul yang jelas. Di tengah tuntutan pasar global yang semakin ketat, transparansi rantai pasok akan menjadi salah satu penentu daya saing sawit Indonesia. (T2)
