UU Reforma Agraria dan Prospek Investasi Kelapa Sawit

oleh -1.155 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Edi Suhardi, Analis Minyak Sawit Berkelanjutan.

Keempat, prinsip nonretroaktif dan konsistensi kemitraan

Untuk menjaga kepercayaan investor, ketentuan baru harus secara tegas menghormati prinsip nonretroaktif, yakni aturan baru tidak diberlakukan secara surut terhadap hak atau investasi yang telah diperoleh secara sah berdasarkan regulasi sebelumnya.

Sementara terkait kewajiban memfasilitasi perkebunan yang dikelola masyarakat sebesar 20 persen, kerangka regulasinya perlu diselaraskan secara ketat dengan model kemitraan produktif yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.

Pada akhirnya, keberhasilan pelaksanaan UU Reforma Agraria sangat bergantung pada terintegrasinya sistem administrasi pertanahan yang terbuka, transparan, dan terpadu.

BACA JUGA: Lahan Miring vs Datar, Ini Faktor yang Bisa Bikin Produksi Sawit Berbeda

Tanpa sistem peta tunggal yang dapat diandalkan, tumpang tindih batas antara konsesi perkebunan, kawasan konservasi, dan tanah masyarakat adat akan terus menjadi persoalan.

Reforma agraria tidak semestinya dipersempit menjadi sekadar kegiatan membagi-bagikan tanah. Lebih dari itu, reforma agraria harus menjadi fondasi transformasi ekonomi yang adil, dengan mempertemukan kepentingan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan kegiatan usaha.

Mengingat proses pengesahan regulasi berlangsung cepat, pengawasan publik dan legislatif yang ketat terhadap aturan turunannya menjadi sangat penting. Implementasi di lapangan akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan agraria yang selama ini berlangsung.

BACA JUGA: Bukan Sekadar Pintar, Ini 3 Karakter yang Diminta Poltek Sawit CWE dari Calon Pemimpin Industri

Industri kelapa sawit nasional membutuhkan kepastian hukum yang berjangka panjang. Kepastian tersebut harus mampu melindungi hak petani kecil sekaligus memberikan perlindungan terhadap investasi strategis dari sengketa yang terus berulang.

Menemukan titik keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut akan menjadi ujian penting bagi tata kelola agraria Indonesia sekaligus menentukan kemampuan negara dalam membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. (*)

Oleh: Edi Suhardi / Sustainability Analyst

Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com