PURAKA Soroti Risiko Kebun Rakyat Pasca-Penyitaan Satgas PKH: Status Lahan Belum Otomatis Selesai

oleh -613 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Dede Sugiana/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Penertiban kawasan hutan dan penguasaan kembali kebun yang dinilai bermasalah belum otomatis menyelesaikan persoalan hukum dan status lahan. Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) mengingatkan adanya sejumlah risiko bagi petani rakyat setelah lahan hasil penertiban masuk ke tahap pengelolaan oleh BUMN Agrinas Palma Nusantara.

Dilansir InfoSAWIT dari paparan Kepala Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, Kamis (24/9/2026), persoalan utama yang muncul setelah penguasaan kembali kawasan antara lain kepastian hukum, tata kelola, perlindungan hak masyarakat, lingkungan dan keberlanjutan penghidupan petani.

PURAKA menempatkan persoalan tersebut dalam sebuah dilema: bagaimana memastikan penertiban kawasan hutan, penguasaan kembali aset dan pengelolaan oleh Agrinas tetap konsisten dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat serta tujuan ekologis.

BACA JUGA: Langkah SPKS Menuju Kepatuhan EUDR: Memperkuat Legalitas, Ketertelusuran, Kelembagaan, Dan Kemitraan Sawit Rakyat

Menurut paparan tersebut, proses penertiban memiliki sejumlah tahapan, mulai dari kawasan hutan atau kebun yang dinyatakan bermasalah, penguasaan kembali oleh Satgas PKH, penyerahan kepada Agrinas, pengelolaan secara mandiri atau melalui KSO, penyelesaian status kawasan hingga penataan hak atas tanah.

 

Penguasaan Kembali Tak Otomatis Menyelesaikan Status Lahan

Salah satu poin yang ditekankan PURAKA adalah bahwa penguasaan kembali oleh negara tidak dengan sendirinya menyelesaikan status kawasan maupun hak atas tanah.

Dalam paparan tersebut disebutkan bahwa setiap tahapan memiliki dasar hukum, kewenangan, prosedur dan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, proses setelah penyitaan tetap membutuhkan kejelasan mengenai status kawasan dan hak atas tanah.

BACA JUGA: MPOC Proyeksikan Ekspor Sawit Malaysia Stabil 16 Juta Ton pada 2027

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kebun yang dikuasai kembali sebelumnya telah dikelola masyarakat. PURAKA mencatat risiko berupa kehilangan sumber penghidupan, ketidakpastian hukum, potensi konflik agraria serta ketidakjelasan masa depan kebun setelah aset dikuasai kembali.

 

Status “Ilegal” Perlu Diverifikasi Satu per Satu

Dalam paparan PURAKA, terdapat pula penekanan bahwa status kebun yang dinyatakan bermasalah perlu diverifikasi secara individual. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi setiap kebun, mulai dari sejarah penguasaan, perizinan, lokasi, status kawasan hingga dasar penguasaan tanah.

PURAKA mengingatkan bahwa pendekatan yang menyamaratakan seluruh kebun dapat menimbulkan persoalan apabila karakteristik penguasaan dan sejarah lahannya berbeda.

BACA JUGA: CELIOS Ungkap Sulawesi Lampaui Batas Ekologis Sejak 2024, Industri Ekstraktif Jadi Sorotan

Paparan tersebut juga menunjukkan adanya sejumlah tipologi kebun rakyat yang membutuhkan pendekatan penyelesaian berbeda. Di antaranya petani yang telah tinggal di desa sebelum penetapan kawasan hutan, petani yang memiliki klaim tanah ulayat atau telah mengajukan pengakuan masyarakat hukum adat, petani yang masuk ke kawasan hutan setelah penetapan, petani pendatang yang memperoleh tanah melalui pembelian, serta kebun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penghidupan.

Pendekatan penyelesaiannya pun tidak diseragamkan. PURAKA memaparkan sejumlah alternatif, antara lain fasilitasi PPTKH/TORA, pengakuan masyarakat hukum adat, penyelesaian melalui perhutanan sosial atau kemitraan, pengajuan pelepasan kawasan, hingga pengembangan mata pencaharian secara berkelanjutan.

 

KSO Agrinas Juga Memerlukan Transparansi

Persoalan lain yang disoroti adalah kemungkinan kebun hasil sitaan dikelola melalui skema kerja sama operasi atau KSO. PURAKA menilai proses tersebut perlu memperhatikan transparansi, seleksi mitra dan mitigasi konflik kepentingan.

BACA JUGA: PSR Riau Capai 55.140 Hektare, Dana Peremajaan Sawit Rakyat Tembus Rp1,9 Triliun

Dalam skema yang dipaparkan, terdapat proses pengajuan letter of interest atau surat pernyataan minat, seleksi calon mitra, penilaian kelayakan serta persetujuan dari sejumlah unsur terkait sebelum kerja sama dilaksanakan.

PURAKA juga mencatat persoalan di lapangan, antara lain ketidakjelasan status dan legalitas kebun, tumpang tindih penguasaan antara Satgas PKH, Agrinas dan petani, konflik dengan koperasi, mekanisme KSO atau kemitraan, ketidakjelasan distribusi manfaat ekonomi serta eskalasi konflik sosial.

Bagi petani rakyat, kepastian hukum, tata kelola dan perlindungan hak masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan kebun setelah proses penertiban. PURAKA dalam paparannya mendorong penyelesaian yang memperhatikan verifikasi status, klasifikasi tipologi kebun, pengecekan riwayat penguasaan serta penyelesaian secara hukum sebelum pengelolaan lebih lanjut dilakukan.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Tetap pada Kamis (24/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Stabil

Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menjadi persoalan penguasaan kembali aset, tetapi juga menyangkut bagaimana memastikan proses berikutnya tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi masyarakat dan tetap sejalan dengan tujuan perlindungan lingkungan. (T2)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com