InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk Oktober 2026 sebesar Rp15.072 per liter, belum termasuk ongkos angkut. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan program mandatori biodiesel nasional.
Dilansir InfoSAWIT dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Selasa (6/10/2026), penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-3157/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi.
Dalam surat tersebut, pemerintah juga menetapkan besaran konversi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar US$85 per ton. Sementara itu, besaran ongkos angkut ditambahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: GAPPKES MIKEMINO Dorong Petani Sawit Masuk Rantai Pasok Biodiesel Nasional
Perhitungan HIP biodiesel Oktober 2026 mengacu pada rata-rata harga CPO KPB selama periode 25 Agustus hingga 24 September 2026, yang tercatat sebesar Rp15.820 per kilogram. Formula perhitungan menggunakan rata-rata harga CPO KPB ditambah US$85 per ton, kemudian dikonversi berdasarkan faktor 870 kilogram per meter kubik dan ditambah ongkos angkut.
Adapun konversi nilai tukar menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia selama periode yang sama, yakni Rp17.702 per dolar AS.
Penetapan HIP biodiesel tersebut mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 mengenai harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar. Sementara ketentuan ongkos angkut merujuk pada Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
BACA JUGA: Jangan Tergiur Harga Murah, Pekebun Sawit Diingatkan Pilih Bibit Bersertifikat
Harga CPO Menjadi Komponen Penentu
Penetapan HIP biodiesel memiliki keterkaitan langsung dengan pergerakan harga CPO sebagai bahan baku utama biodiesel berbasis sawit. Perubahan harga minyak sawit di pasar menjadi salah satu komponen yang memengaruhi besaran indeks harga biodiesel yang ditetapkan pemerintah.
Dalam konteks industri sawit nasional, kebijakan ini menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan mandatori biodiesel yang menghubungkan sektor perkebunan dengan industri energi. Besaran HIP digunakan dalam perhitungan harga bahan bakar nabati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mulai berlakunya HIP biodiesel Oktober 2026, pelaku usaha dan pihak terkait perlu mengacu pada besaran yang telah ditetapkan, termasuk memperhitungkan ongkos angkut sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Oktober 2026 Naik, BK US$178 dan PE US$130,269 per Ton
Penetapan tersebut sekaligus mencerminkan peran harga CPO dalam pembentukan indeks biodiesel, di tengah upaya pemerintah menjalankan program mandatori bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit. (T2)
