InfoSAWIT, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan antara Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjeletung Perdana Lestari dan PT Pipit Citra Perdana. Pertemuan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi pemerintah, perwakilan perusahaan, serta pengurus koperasi guna membahas pelaksanaan kemitraan dan berbagai persoalan yang memerlukan penyelesaian.
Berdasarkan surat DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 700/361/DPRD/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/10/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor.
Dilansir informasi diterima InfoSAWIT, Agenda evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjeletung Perdana Lestari Nomor 11.a./KUB.PMPL/MJL/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 7–13 Oktober 2026, Umur 10–20 Tahun Rp3.632,42 per Kg
Dalam surat undangan, Komisi II DPRD Kalimantan Utara menyebutkan bahwa pertemuan itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kemitraan antara koperasi plasma dan PT Pipit Citra Perdana.
RDP diharapkan menjadi forum untuk memperoleh informasi dan penjelasan dari para pihak terkait, mengevaluasi pelaksanaan kemitraan, serta membahas berbagai persoalan dan langkah penyelesaian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah Instansi dan Manajemen Perusahaan Diundang
Untuk mendukung pembahasan, DPRD Kalimantan Utara mengundang sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Pihak yang diundang antara lain Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, dinas yang membidangi pertanian dan ketahanan pangan, serta instansi yang menangani perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UMKM.
BACA JUGA: Harga CPO Diproyeksi Kembali ke RM5.000 per Ton pada Awal 2027
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Tidung, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan dan Tanjung Redeb juga tercantum dalam daftar undangan.
Dari tingkat daerah, DPRD turut mengundang Camat Sesayap Hilir, Kepala Desa Menjeletung, serta sejumlah perangkat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Sementara itu, dari pihak perusahaan, undangan ditujukan kepada Direktur, General Manager, bagian legal, serta bagian akuntansi atau keuangan PT Pipit Citra Perdana. Ketua atau pimpinan Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjeletung Perdana Lestari juga diminta hadir dalam rapat tersebut.
Para pihak yang diundang diminta membawa dokumen dan data terkait pelaksanaan kemitraan untuk mendukung proses evaluasi dan pembahasan.
Evaluasi Kemitraan Menjadi Fokus Pengawasan
Pelaksanaan RDP ini menjadi tahapan penting untuk mempertemukan koperasi plasma, perusahaan, dan instansi terkait dalam membahas hubungan kemitraan yang berjalan. Keterlibatan unsur pertanahan, perpajakan, pemerintahan, dan koperasi juga menunjukkan bahwa pembahasan dapat mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Meski demikian, surat undangan DPRD belum merinci bentuk persoalan yang diajukan koperasi maupun pokok tuntutan yang akan dibahas dalam pertemuan. Karena itu, hasil evaluasi dan penjelasan masing-masing pihak dalam RDP akan menjadi bagian penting untuk memahami persoalan secara lebih utuh.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai pelaksanaan kemitraan sekaligus membuka ruang bagi pembahasan langkah penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. (T2)
