InfoSAWIT, TANA TIDUNG — PT Pipit Citra Perdana (PCP) bersama Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutujung Perdana Lestari (KUB PMPL) melaksanakan kegiatan pemaparan dan pembagian Sisa Hasil Produksi (SHP) periode Oktober–Desember 2025 kepada anggota koperasi. Kegiatan ini digelar di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, sebagai bagian dari kewajiban perusahaan inti kepada koperasi plasma.
Pelaksanaan pemaparan SHP tersebut merujuk pada Addendum I Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 001/DMJL-PCP/SPK-ADM/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 tentang pembangunan dan pengelolaan perkebunan plasma kelapa sawit. Agenda ini menjadi forum pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma sekaligus transparansi kinerja keuangan kepada anggota koperasi.
Rekam Jejak SHP 2020–2024
Dalam pemaparan, disampaikan rekapitulasi SHP KUB PMPL periode 2020–2024 yang menunjukkan fluktuasi kinerja. Tahun 2020 ditutup dengan rugi sebesar Rp2,27 miliar. Tahun 2021 sempat mencatat keuntungan Rp1,36 miliar, namun kembali mengalami rugi pada 2022 hingga 2024. Akumulasi sisa utang hingga akhir 2024 tercatat sebesar Rp2,75 miliar.
BACA JUGA: Potensi PAD Tembus Rp4 Triliun, DPRD Riau Wacanakan Pajak Air Permukaan Sawit di 2026
Kinerja SHP 2025 Berbalik Positif
Memasuki 2025, kinerja SHP menunjukkan perbaikan signifikan. Pada periode Januari–Maret dan April–Juni 2025, koperasi membukukan SHP positif yang sebagian dialokasikan untuk pelunasan utang operasional plasma. Meski sempat merugi pada Juli–Agustus 2025, lonjakan kinerja terjadi pada periode September–Desember 2025 dengan total SHP mencapai Rp3,09 miliar.
Secara tahunan, total SHP 2025 tercatat Rp708,37 juta, dengan SHP yang dapat dibagikan sebesar Rp3,80 miliar. Skema alokasi 60% untuk pelunasan utang plasma dan 40% untuk SHP koperasi berhasil menurunkan sisa utang menjadi Rp812,45 juta.
Pembagian SHP kepada Anggota
Pembagian SHP dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama menyalurkan Rp283,33 juta kepada 241 kepala keluarga (KK) dengan pendapatan sekitar Rp1,1 juta per KK. Tahap kedua menyalurkan Rp1,237,496,112 miliar kepada 245 KK dengan pendapatan sekitar Rp5,50.000 juta per KK.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 28 Januari – 3 Februari 2026 Naik Rp. 56,72 per Kg
Catatan Kritis dan Sikap Koperasi
KUB PMPL mencatat masih adanya beban utang biaya operasional yang dikelola perusahaan sejak masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) hingga Tanaman Menghasilkan (TM). Kondisi ini dinilai membebani anggota, karena koperasi yang semestinya hanya menanggung biaya pembangunan kebun, turut menanggung biaya operasional akibat kerugian pengelolaan.
Sekretaris KUB PMPL, Ares Wahyudi, menyampaikan sikap resmi koperasi terkait rencana perubahan pola bagi hasil.
“Dengan adanya metode pola bagi hasil inti 90 persen dan plasma 10 persen, menurut saya skema tersebut tidak layak berlaku di tahun 2026. Saya berharap pola bagi hasil tetap mengacu inti 60 persen dan plasma 40 persen, atau dibalik menjadi inti 40 persen dan plasma 60 persen, karena koperasi mempunyai hak sepenuhnya,” tegas Ares dalam keterangannya kepada InfoSAWIT , Rabu (28/1/2026).
BACA JUGA: Ketika Keberlanjutan Sawit Diperdebatkan: Catatan Akhir Tahun dari IPOC dan RSPO 2025
Koperasi menegaskan komitmen untuk tetap mendukung investasi perkebunan kelapa sawit sepanjang dikelola secara adil, transparan, melibatkan seluruh unsur pengurus, serta berpihak pada kepentingan anggota dan masyarakat. (T2)
