DPRD Sulbar Telusuri Sengketa Lahan Sawit di Pasangkayu, Lima Perusahaan Disambangi

oleh -962 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Dede Sugiana/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, PASANGKAYU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menelusuri persoalan sengketa dan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Dalam kunjungan kerja pada 13 Oktober 2026, legislatif menghimpun keterangan dari lima perusahaan perkebunan yang menghadapi persoalan pertanahan dengan masyarakat.

Perusahaan yang dikunjungi meliputi PT Unggul Widia Lestari serta empat perusahaan di bawah naungan Astra Agro Lestari Tbk, yakni PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT TSL. Kunjungan tersebut bertujuan mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus menelusuri perbedaan klaim kepemilikan, dokumen pertanahan, dan perizinan yang menjadi sumber konflik.

Dilnsir InfoSAWIT dari sulbaronline.com, Kamis (22/10/2026), dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan, Komisi III DPRD Sulbar menerima sejumlah informasi mengenai persoalan yang melatarbelakangi sengketa. Di antaranya klaim lahan oleh masyarakat, keabsahan dokumen pertanahan yang dipertanyakan, serta ketidaksesuaian data peta wilayah.

BACA JUGA: Astra Agro Lestari Resmi Jadi Anggota Penuh RSPO

Persoalan tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan batas lahan untuk memastikan status hukum setiap bidang tanah yang disengketakan.

 

Sengketa Batas Wilayah hingga Klaim Ahli Waris

Di kawasan PT Mamuang, misalnya, terdapat klaim atas titik lahan oleh pihak luar yang disebut memiliki dokumen pertanahan dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut keterangan perusahaan, persoalan batas wilayah tersebut telah melalui tiga kali mediasi, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

Sementara itu, PT Letawa menghadapi sengketa dengan warga yang mengaku sebagai ahli waris atau keturunan pemilik lahan. Persoalan lainnya mencakup ketidaksesuaian peta wilayah dan keberadaan dokumen rekomendasi kepala daerah yang legalitasnya dipertanyakan.

BACA JUGA: Petani Sawit Makin Terhimpit? POPSI Soroti Kebijakan Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Perbedaan jenis dan fungsi sertifikat pertanahan di kawasan tersebut juga menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Verifikasi dokumen diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim kepemilikan, status tanah, dan batas wilayah yang tercatat secara administratif.

Adapun PT Pasangkayu menyampaikan bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana pembebasan dan ganti rugi lahan hingga Rp68 miliar. Meski demikian, manajemen mengaku masih menghadapi dugaan penyerobotan lahan serta pendirian pondok tanpa izin oleh warga di area yang diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Berbagai persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Sulbar karena menyangkut kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus perlindungan hak masyarakat atas tanah.

BACA JUGA: Kebakaran Lahan Rawa Merembet ke Kebun Sawit Plasma di Tulang Bawang, 50 Pohon Sawit Terbakar

 

DPRD Sulbar Dorong Penyelesaian Berbasis Fakta dan Hukum

Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Harun Lulullangi, mengatakan pihaknya akan mendalami sengketa tersebut secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pemeriksaan berdasarkan fakta agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi opini yang tidak didukung informasi lengkap.

“Persoalan ini perlu kita telisik secara mendalam. Jangan sampai berkembang opini di tengah masyarakat seolah-olah perusahaan menggunakan kekuatan aparat untuk memenjarakan masyarakat,” ujar Harun setelah peninjauan lapangan.

Menurut dia, setiap persoalan perlu ditelaah berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian sengketa diharapkan tidak mengabaikan kepentingan salah satu pihak.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Selasa (20/10/2026), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat

Harun juga menegaskan bahwa Komisi III DPRD Sulbar siap mendorong penanganan hingga tingkat nasional apabila penyelesaian di daerah tidak menemukan titik terang. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi berwenang dinilai diperlukan untuk memastikan persoalan yang berlarut-larut dapat ditangani secara tuntas.

Ia berharap kejelasan status dan legalitas lahan dapat memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan.

 

Verifikasi Dokumen dan Peta Jadi Kunci Penyelesaian

Sebagai tindak lanjut kunjungan kerja, Komisi III DPRD Sulbar menargetkan pemetaan persoalan secara komprehensif untuk dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait.

BACA JUGA: Dewan Biodiesel Eropa Dukung Usulan Pengurangan Emisi CO₂, Buka Peluang bagi Bahan Bakar Terbarukan

Langkah yang dinilai perlu mencakup verifikasi ulang dokumen pertanahan, pemeriksaan status dan batas HGU, serta pencocokan data peta digital antarwilayah. Proses tersebut juga perlu disertai keterbukaan informasi dan pelibatan para pihak yang berkepentingan.

Dalam sengketa perkebunan kelapa sawit, perbedaan klaim kepemilikan dan ketidaksesuaian data administrasi dapat memperpanjang konflik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan batas bidang tanah menjadi bagian penting untuk membedakan klaim yang memiliki dasar hukum dari persoalan yang masih memerlukan pembuktian.

Upaya DPRD Sulbar tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status lahan di Kabupaten Pasangkayu. Penyelesaian yang mengacu pada bukti, prosedur hukum, dan dialog antarpihak diperlukan agar konflik pertanahan tidak terus berulang serta kepastian hukum di kawasan perkebunan dapat terjaga. (T2)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com