InfoSAWIT, BOGOR — Ketegangan kembali membara di kawasan perkebunan sawit Bengkulu Selatan. Lima petani di Kecamatan Pino Raya harus menjalani perawatan akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) pada Senin, 24 November lalu. Insiden ini membuka kembali luka lama konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah, khususnya perkebunan sawit.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai peristiwa itu bukan sekadar gesekan antara perusahaan dan warga, melainkan bentuk pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan di atas lahan yang status hukumnya diduga bermasalah.
“Analisis spasial dan penelusuran di portal BHUMI ATR/BPN tidak menemukan adanya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT ABS di lokasi tersebut. HGU justru terbit atas nama perusahaan lain, PT Jatropha Solutions. Artinya PT ABS patut diduga beroperasi secara ilegal,” ujar Surambo dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (27/11/2025).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Rabu (26/11), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat Tipis
Ia menegaskan, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum beroperasi. Tanpa dua dokumen itu, kegiatan perusahaan otomatis menjadi inkonstitusional.
“Peluru yang menembus tubuh petani itu bukan hanya soal kekerasan, tapi simbol arogansi korporasi yang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah,” katanya.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Surambo meminta Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI menjadikan kasus ini sebagai prioritas. Ia menilai perusahaan dan induk grupnya harus dipanggil secara resmi untuk mempertanggungjawabkan operasional dan tindakan represif di lapangan.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Makin Percaya Diri, RSPO Sahkan Standar Baru ISH
Selain itu, ia menuntut Kementerian ATR/BPN membuka data HGU secara transparan. “Bagaimana mungkin perusahaan tanpa HGU bisa beroperasi bertahun-tahun, bahkan menggusur lahan masyarakat?” ujarnya.
Surambo juga mendesak, Kepolisian Bengkulu Selatan mengusut tuntas penembakan, termasuk aktor intelektualnya. Sert Pemda Bengkulu Selatan membekukan aktivitas PT ABS hingga persoalan hukum selesai. Termasuk pabrik-pabrik TBS di wilayah sekitar berhenti membeli buah dari PT ABS sebagai bentuk penolakan terhadap operasi ilegal.
“Membeli TBS dari perusahaan bermasalah sama saja ikut membiayai tindakan melawan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: SSMS Perkuat Kendali Hulu, Akuisisi SML Senilai Rp 1,6 Triliun
Sawit Watch juga menyoroti rencana pemerintah memperluas perkebunan sawit hingga 600.000 hektare pada 2026 untuk mendukung mandatori biodiesel B50. Surambo khawatir langkah tersebut justru menambah daftar panjang konflik agraria di berbagai daerah.
“Ekspansi besar-besaran tanpa penyelesaian konflik yang ada hanya akan memperparah masalah. Rencana ini perlu dikaji ulang,” tandasnya. (T2)
