InfoSAWIT, GUNUNG MAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan dalam menegakkan aturan di sektor usaha perkebunan, khususnya terkait penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sesuai dengan izin yang diberikan. Upaya ini dinilai krusial untuk menertibkan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap izin pemanfaatan lahan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum di sektor HGU yang dijalankan oleh Kejaksaan, terutama dalam menindak tegas mereka yang kedapatan melakukan penanaman di luar kawasan yang diizinkan,” ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Gunung Mas, Nomi Aprilia, dikutip InfoSAWIT dari Kalteng Today, Selasa (29/10/2024). Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit yang tidak sesuai dengan batas wilayah HGU yang ditentukan.
Nomi juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dari Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan IUP perkebunan sawit, terutama untuk mencegah perusahaan besar swasta (PBS) yang mencoba melanggar izin dengan melakukan penanaman di luar kawasan HGU mereka. “Saya selalu tekankan pentingnya pengawasan. Dinas teknis perlu memahami dan menerapkan prosedur operasional standar (SOP) yang tepat dalam penyelenggaraan izin ini,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kejaksaan Negeri Gunung Mas sebelumnya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan izin HGU dan IUP kelapa sawit. Kasus ini membawa dampak besar dengan penyelamatan kerugian negara yang mencapai Rp 5,2 miliar lebih. Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya melindungi aset negara tetapi juga menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di sektor perkebunan daerah.
Dengan dukungan dari DPRD, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan usahanya sesuai ketentuan, menjaga tata kelola lahan, dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. (T2)