InfoSAWIT, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mendesak agar perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kabupaten Kotim tanpa Hak Guna Usaha (HGU) segera ditindaklanjuti. Ia mengutarakan bahwa ketiadaan HGU menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Menurut aturan perundang-undangan perkebunan Nomor 39, mereka yang mengantongi IUP atau izin usaha baru bisa beroperasi. Namun, kendala kita di daerah adalah tidak bisa menggali PAD karena mereka tidak memiliki HGU, sehingga BPHTB tidak bisa ditingkatkan,” ujar Rimbun, dikutip InfoSAWIT dari tabengan.co.id, Jumat (28/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dari 16 perusahaan yang beroperasi di Kotim tanpa HGU, ada yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Padahal, potensi BPHTB yang seharusnya diterima pemerintah daerah bisa mencapai Rp800 hingga Rp900 miliar.
BACA JUGA: PT Dharma Satya Nusantara Tbk Catatkan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada 2024
“Itu yang kita minta kepada pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun pusat, untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Ini penting demi kepentingan daerah dalam menggali PAD,” tegasnya.
Menurut Rimbun, kondisi ini menyebabkan kerugian bagi daerah karena tidak dapat memaksimalkan potensi PAD yang seharusnya menjadi penyumbang terbesar bagi kas daerah.
Dari total 16 perusahaan tersebut, BPHTB yang seharusnya diterima pemerintah diperkirakan mencapai Rp844,5 miliar.
BACA JUGA: Pemkab Bangka Barat dan Perusahaan Sawit Luncurkan Program FPKM untuk Sejahterakan Petani
Rimbun berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut demi meningkatkan PAD dan menyejahterakan masyarakat Kotim. (T2)
