InfoSAWIT, SIAK – Peristiwa amukan kawanan gajah liar yang merusak mess karyawan PT Arara Abadi pada Minggu (22/2/2026) di Kabupaten Siak, Riau, kembali menyoroti meningkatnya konflik antara satwa liar dan aktivitas industri kehutanan di wilayah tersebut.
Dilaporkan sebanyak 13 ekor gajah liar memasuki kawasan operasional perusahaan dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas mess karyawan. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan terganggunya jalur lintasan alami gajah akibat perubahan tutupan hutan di kawasan tersebut.
Praktisi resolusi konflik dan hukum bisnis yang juga Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, menilai kejadian tersebut menjadi indikasi semakin terdesaknya habitat gajah Sumatera akibat konversi hutan alam menjadi hutan tanaman industri (HTI).
BACA JUGA: Kajian CSIS Tekankan Pentingnya Batas Lahan Sawit untuk Transisi Energi
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa areal lintasan gajah telah mengalami gangguan akibat perubahan fungsi hutan alam menjadi hutan tanaman untuk kebutuhan industri,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada InfoSAWIT, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, kejadian tersebut memiliki pola yang serupa dengan kasus ditemukannya gajah mati di dalam areal hutan tanaman industri di lanskap Tesso Nilo beberapa waktu lalu. Kedua peristiwa tersebut dinilai menjadi sinyal meningkatnya potensi konflik antara manusia dan satwa liar di Provinsi Riau.
Dalam perspektif legal, Ahmad menjelaskan bahwa konversi kawasan hutan alam menjadi hutan tanaman industri dilakukan berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pelaku usaha. Namun demikian, upaya perlindungan terhadap gajah Sumatera dinilai perlu diiringi dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan HTI di wilayah yang memiliki kantong habitat satwa dilindungi.
BACA JUGA: Indonesia Tagih Kepatuhan UE atas Putusan WTO Sengketa Sawit
Ia menyebutkan bahwa industri kehutanan berbasis HTI yang tergabung dalam perusahaan besar saat ini mengelola sekitar 1,6 juta hektare atau sekitar 27% dari total kawasan hutan di Provinsi Riau.
Menurutnya, langkah evaluasi terhadap perizinan tersebut menjadi penting guna mencegah potensi konflik yang lebih luas antara manusia dan satwa liar di masa mendatang, sejalan dengan target pemerintah dalam agenda Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Selain itu, di Pulau Sumatera tercatat terdapat sedikitnya 21 kantong habitat gajah yang saat ini berada dalam ancaman tekanan akibat perubahan fungsi lahan, sehingga memerlukan perhatian dan upaya perlindungan yang lebih terintegrasi dari pemerintah pusat maupun daerah. (T2)
