Surat Edaran DirjenBun: Awas Pabrik yang Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak Bakal Dikenakan Sanksi

oleh -1.710 Kali Dibaca
InfoSAWIT
Surat Edaran DirjenBun: Awas Pabrik yang Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak Bakal Dikenakan Sanksi.

InfoSAWIT, JAKARTA – Paska pengumuman Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal  22 April  2022 lalu, yang menetapkan  Pelarangan Ekspor bahan baku minyak  goreng sawit (RBD Palm Olein) dan minyak goreng sawit dan akan diberlakukan pada tanggal  28 April  2022, mendukung kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran No 165/KB.020/E/04/2022 tentang Harga TBS paska Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein.

Dalam surat edaran tersebut, DitjenBun memperoleh dari beberapa  Dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit  (asosiasi petani sawit), serta  petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300 -1.400/Kg. 

“Kondisi tersebut berpontensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga  Pembelian TBS  Pekebuan  yang  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Pertanian (Permentan)  No  01   tahun  2018 tentang   Pedoman  Penetapan  Harga  Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan,  selanjutnya  bisa  berpotensi  menimbulkan konflik  petani  sawit  dengan PKS,” demikian catat Surat Edaran yang diperoleh InfoSAWIT, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA: Andi Nur Alamsyah Jabat DirjenBun, Diamanatkan Segera Atasi Harga TBS Sawit Rendah

Padahal DitjenBun mencatat, secara tegas bahwa minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk  kedalam  produk sawit  yang di larang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos taril) (a).1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg,  (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai Iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain)

“Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera:  (a)  mengirimkan surat edaran  kepada  para  Bupati/Walikota  sentra sawit  agar perusahaan sawit  di wilayahnya untuk tidak menetapkan  harga beli TBS pekebun secara  sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga  TBS  tingkat   Provinsi);  (b)  memberikan   peringatan  atau  memberikan  sanksi kepada  perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan  01 Tahun 2018,” catat Surat Edaran tersebut. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com