InfoSAWIT, JAKARTA – Paska pengumuman Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 April 2022 lalu, yang menetapkan Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng sawit (RBD Palm Olein) dan minyak goreng sawit dan akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022, mendukung kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran No 165/KB.020/E/04/2022 tentang Harga TBS paska Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein.
Dalam surat edaran tersebut, DitjenBun memperoleh dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300 -1.400/Kg.
“Kondisi tersebut berpontensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS,” demikian catat Surat Edaran yang diperoleh InfoSAWIT, Senin (25/4/2022).
BACA JUGA: Andi Nur Alamsyah Jabat DirjenBun, Diamanatkan Segera Atasi Harga TBS Sawit Rendah
Padahal DitjenBun mencatat, secara tegas bahwa minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk kedalam produk sawit yang di larang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos taril) (a).1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai Iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain)
“Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera: (a) mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi); (b) memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018,” catat Surat Edaran tersebut. (T2)
