Sabarudin juga mengingatkan, tata kelola sawit harus diperhatikan, selanjutnya harus pula dihitung Kemenko dan Kementan seberapa besar PE akan bisa menormalkan harga TBS Sawit. “Itu harus menjadi titik evaluasi penerapan kebijakan PE,” katanya.
Merujuk analisa Suaduon Sitorus dari Jaringan Petani Sawit Nasional, guna pemulihan harga TBS Sawit kedepan setidaknya perlu ada dua langkah yang bisa dilakukan pemerintah, pertama, melakukan normalisasi rantai pasar, lantaran selama ini buffer stok CPO, yang selalu menjadi delik alasan dengan munculnya beragam kebijakan itu, mengatasi hal tersebut maka caranya adalah dengan mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan Flash Out (FO) dan Pungutan Ekspor (PE).
Lantas kedua, pemerintah harus memberikan insentif kepada para pelaku ekspor dengan melakukan pengurangan nilai Bea Keluar (BK). Saat ini yang dilakukan pemerintah bukan solusi yang tuntas lantaran dalam beleid PMK No. 115/2022, penghapusan PE hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022, sementara per September 2022 akan diadakan kembali dan nilainya menjadi US$ 240.
Kata Suaduon, dengan beleid seperti itu akan semakin membahayakan lantaran selain ada penghapusan juga memastikan akan ada peningkatan pungutan lebih besar dari sebelumnya yang yang hanya mencapai US$ 200/ton menjadi US$ 240/ton.
“Ini akan memberikan respon kepada pengusaha dengan tidak menaikan harga TBS sawit, kami melihat ini adalah solusi banci, “ katanya.
Lebih lanjut kata Suaduon, bagi petani sawit yang awam adanya penghapusan Pungutan Ekspor dianggap akan memberikan harapan. “Kami berharap asosiasi yang ada bisa memiliki satu visi perjuangan bersama dan menuntut keseriusan pemerintah dalam menghadapi masalah petani,” katanya.
