Petani Dukung Harga TBS Sawit Tak Diganjal Pajak Supaya Melangit
InfoSAWIT, JAKARTA – Guna meningkatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit ditingkat petani, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dimana dalam revisi PMK tersebut, tarif pungutan ekspor yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), untuk semua produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya menjadi nol. Kebijakan tersebut akan berlaku sementara, terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Sementara dimulai 1 September akan berlaku kembali tarif maksimal US$ 240/ton untuk harga CPO di atas US$ 1500/ton, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga.
Langkah yang diambil pemerintah tersebut memperoleh respon dari petani yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), terdiri dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia – Perjuangan (APKASINDO – Perjuangan) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi), Jaringan Petani Sawit Nasional.
Diungkapkan, Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea, adanya penghapusan sementara Pungutan Ekspor minyak sawit yang hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022 perlu diwaspadai, lantaran pola kebijakan yang diambil semestinya dilakukan diskusi yang mendalam dengan mengikutsertakan petani yang menerima dampak langsung dari kebijakan tersebut.
“Jangan sampai dilaksanakan sebelum pengaturan PE dan Bea Keluar (BK) diperbaiki terlebih dahulu, dan kami bisa diajak diskusi bagaimana cara menerapkan PE dan BK itu supaya tidak memberatkan petani,” katanya saat Press Conference POPSI yang difasilitasi InfoSAWIT pada Rabu (20/7/2022) di Jakarta.
