Pemprov Sumsel Bakal Terbitkan Regulasi Tata Niaga TBS Sawit, Supaya Tidak Timpang

oleh -1.376 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT

InfoSAWIT, PALEMBANG – Guna menghindari terjadinya ketimpangan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru berencana membuat regulasinya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Gubernur.

Kata Herman, cara demikian dilakukan untuk menyelaraskan harga sawit yang sesuai dengan SK Menteri sehingga lebih tajam, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

“Jangan ada ketimpangan dan hanya memperbandingkan sana- siniterkait harga sawit tersebut. Jadi nantinya ada acuan yang sesuai,” terangnya seperti dilansir Bisnis, Senin (8/8/2022),

Sebab itu, Gubernur Sumsel pun mengajak semua pihak termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumsel untuk mendorong kesejahteraan para petani sawit.

Diketahui, pemerintah Sumsel saat ini memiliki program replanting atau peremajaan sawit dan hal itu tentu harus mendapat dorongan dari Apkasindo sehingga dapat dimanfaatkan para petani.

Bahkan, Herman Deru juga mendorong agar Apkasindo mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) sendiri untuk menampung (TBS) sawit yang dihasilkan para petani. “Dengan adanya pabrik tersebut, Apkasindo dapat lebih mandiri dan terus bergantung dengan pihak lain sehingga bisa langsung diolah menjadi CPO. Paling tidak daya tahan CPO itu lebih lama dari TBS,” ujarnya. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com