InfoSAWIT, JAMBI – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten serta organisasi setempat telah meluncurkan sebuah program nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan inklusi pekebun sawit dalam ekosistem yang berkelanjutan melalui skema sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Pada tahun 2021, data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa jumlah pekebun sawit swadaya di Jambi mencapai lebih dari 290 ribu rumah tangga, sehingga menjadikannya sebagai provinsi dengan jumlah pekebun sawit swadaya terbesar setelah Riau dan Sumatra Selatan. MoU yang dilakukan pada 11 Mei 2022 itu, menunjukkan adanya upaya bersama untuk mendukung agar lebih banyak pekebun sawit swadaya yang terlibat dalam pasar sawit berkelanjutan, mengingat sedikitnya jumlah pekebun swadaya yang bersertifikat saat ini.
Terlebih merujuk data dari Kementerian Pertanian, meskipun pekebun menggunakan 40% dari total lahan pengembangan sawit di Indonesia untuk kegiatan produksi, tidak sampai 1% pekebun sawit swadaya yang sudah bersertifikat RSPO atau ISPO.
BACA JUGA: Di lapangan, Petani Sawit Swadaya Tidak Kenal Sertifikasi Sawit Berkelanjutan ISPO
Sebab itu dengan program ini harapannya bisa mendukung pekebun sawit swadaya menerapkan sertifikasi ISPO bagi pekebun swadaya di Jambi, sekaligus bentuk kepatuhan pada pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ini merupakan skema percontohan pertama RSPO yang memanfaatkan kebijakan Pemerintah untuk mendukung praktik berkelanjutan dalam produksi sawit oleh pekebun, dan kami berharap hal ini dapat menanamkan konsep pelibatan yang nyata dan efektif,” ujar Guntur Cahyo Prabowo, Senior Manager, RSPO Smallholder Programme Indonesia dalam acara yang digelar secara hybrid, di Jambi dihadiri InfoSAWIT.