InfoSAWIT, JAKARTA – Dari hasil audit perkebunan sawit tahap pertama yang telah dilakukan, diketemukan luas areal perkebunan kelapa sawit 16,8 juta ha, atau lebih luas dibandingkan data resmi pemerintah yang mencapai 16,38 juta ha.
Saat ini kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah sedang mendata luas masing-masing perkebunan, status legalitas lahan, tingkat produksi, dan harga jual sawit.
Audit yang dilakukan berusaha untuk meningkatkan transparansi sektor kelapa sawit, memastikan perusahaan membayar pajak dengan benar, melindungi hutan dengan lebih baik, dan meningkatkan perkiraan hasil. “Ini akan membuat Indonesia lebih efisien ke depan,” tutur Luhut seperti dilansir Reuters.
Lebih lanjut tutur Luhut, temuan awal ini akan segera dilaporkan ke presiden, tanpa mengungkapkan rincian lebih lanjut atau kapan audit penuh akan selesai.
Sementara kata Luhut, bagi pekebun yang ditemukan telah melanggar aturan penggunaan lahan “tidak akan dikriminalisasi”, tetapi pemerintah mungkin akan mengenakan dengan dengan “jumlah yang wajar”.
Tutur Luhut, dengan audit dapat membantu meningkatkan penyerapan program peremajaan sawit rakyat, yang telah menghadapi kesulitan lantaran terganjal degan status kepemilikan lahan. Luhut juga mengungkapkan, bila produksi per hektar dapat ditingkatkan menjadi 10 ton, dari saat ini kurang dari 4 ton per hektar, Indonesia bisa mencapai angka 100 juta ton per tahun tanpa memperluas area budidaya. (T2)
