Perusahaan Sawit Bangkrut di Landak, Tinggalkan Utang Rp 32 Miliar

oleh -42398 Dilihat
infosawit
Dok. Istimewa/Rapat di Kantor Bupati Landak di Ngabang terkait Perusahaan sawit IGP bangkrut

InfoSAWIT, LANDAK – Tidak seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit nasional lainnya yang justru meraup untung, namun tidak dengan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang bangkrut, serta meninggalkan utang sejumlah Rp 32 miliar dengan para mitra.

Ternyata perusahaan itu berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dari Malaysia, utang yang ditinggalkan diantaranya berupa uang penghargaan Rp 4,669 miliar, penggantian perumahan Rp 4,229 miliar. Bahkan termasuk utang pembayaran kontrak kepada rekanan di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.


Perusahaan itu tercatat mengelola lahan seluas 6.176,47 hektar lahan inti dan 2.492 hektar lahan plasma. Diungkapkan Tokoh masyarakat Pahuman, Jainal Amin, untuk kebun sawit plasma langsung diamankan masyarakat, tujuannya guna menghindari hal yang tidak diinginkan sembari menunggu penyelesaian lebih lanjut.

BACA JUGA:  Koperasi Penukal Lestari Tuntut Transparansi Pola Kemitraan Inti Plasma

Mengenai kejadian itu, ungkap Jainal Amin, masyarakat sekitar dan Pemerintah Kabupaten Landak, menggelar pertemuan khusus masalah IGP bangkrut, pada Senin, 3 April 2023 lalu. Dimana hasilnya, Selasa, 4 April 2023, Penjabat Bupati Landak, Samuel, mengeluarkan Surat Edaran, tentang Pengelolaan Kebun Perseroan Terbatas Ichtiar Gusti Pudi (IGP).

Dilansir Dio-tv, dalam surat edaran Penjabat Bupati Landak, menekankan pada 5 hal yakni, pertama, PT IGP bangkrut, supaya sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan finansial yang menyebabkan berhentinya operasional. Serta secepatnya menyelesaikan semua kewajiban terkait tunggakan hutang hasil kebun mitra, hak-hak pekerja, hutang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) non mitra, tunggakan iuran dan pajak yang ada.

Lantas, kedua, menghimbau pengelolaan lahan mitra, plasma, dari IGP dilakukan secara kolektif, kolegial, dalam payung lembaga Koperasi, plasma yang ada, yaitu Koperasi Maju Bersama (KMB) dan Koperasi Produksi Petani Maju Mandiri (KPPMM), sesuai lahan yang telah resmi dikonversi (558 hektar).

BACA JUGA: Koperasi Hasil Sawit Bersama Tuntut Kemitraan Plasma Sawit di Madina

Ketiga, terkait ploting lahan mitra yang baru diarahkan IGP dan belum dilaksanakannya penilaian secara resmi oleh dinas teknis, agar diidentifikasi wilayah/plot. Keempat, pihak manajemen IGP dihimbau dapat melibatkan kelembagaan perkebunan mitra dan/atau kelembagaan karyawan setempat untuk melakukan perawatan dan pengamanan lahan inti perusahaan dengan diikat perjanjian tertulis yang diketahui Pemerintah Kabupaten Landak.

Lantas, kelima, jika IGP bangkrut, tidak segera selesaikan seluruh kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administrative sesuai ketentuan yang berlaku. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com