Masyarakat Desa Rio Mukti Sebut Konflik Lahan Dengan Anak Usaha Astra Agro Kembali Pecah di 2005

oleh -3443 Dilihat
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Diskusi bersama Masyarakat di lokasi konflik lahan PT. Mamuang, anak usaha Grup Astra Agro, Sabtu 27 Mei 2023.

InfoSAWIT , DONGGALA – Guna memperoleh bukti-bukti dan fakta lapangan, Tim Investigasi Eco Nusantara yang ditunjuk sebagai lembaga independen kasus Stop Pembelian CPO Astra Agro berdiskusi bersama masyarakat Desa Rio Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Menurut sumber terpercaya InfoSAWIT yang berasal dari masyarakat Desa Rio Mukti menjelaskan, diskusi bersama tim investigasi Eco Nusantara, sebagai lembaga independen diharapkan mampu membantu penyelesaian konflik sosial akibat perampasan lahan masyarakat oleh perusahaan.


PT Mamuang menurutnya, sejak tahun 2005 lalu, telah menguasai lahan tegalan milik masyarakat seluas 172 hektar. Lahan tegalan ini, dahulu ditanami tanaman komoditas lainnya, seperti kelapa hibrida, kopi, cokelat, pisang dan jeruk manis.

BACA JUGA:Eco Nusantara Mulai Kumpulkan Bukti Perampasan Lahan Masyarakat Oleh Astra Agro 

Lahan yang dikuasai PT Mamuang ini, berdasarkan bukti yang ditunjukkan anggota Kelompok Tani Sinar Rio Jaya, ternyata pernah pula dikuasai PT Lestari Tani Teladan (PT. LTT) dengan klaim serupa, bahwa lahan mereka masuk areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. LTT, tepatnya Tahun 1999 silam. Namun berkat fasilitasi Kepala Desa waktu itu, PT. LTT telah menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat pada tahun 2000.

Sayangnya konflik lahan kembali terjadi dengan perusahaan, kali ini dengan PT Mamuang. Lahan tegalan seluas 172 hektar tersebut, direbut paksa dan diakui masuk areal lahan perusahaan berdasarkan HGU yang dimilikinya.

Redaksi InfoSAWIT juga memperoleh kiriman bukti Surat pelepasan lahan seluas 172 hektar kepada masyarakat yang ditandatangani PT. LTT pada tahun 2000 silam.

BACA JUGA: Investigasi Kasus Dugaan Pelanggaran Astra Agro Mulai Berjalan, Eco Nusantara Kunjungi Lahan Masyarakat di Sulteng

Anehnya, hanya berselang 5 (Lima) Tahun kemudian, ada klaim serupa dari PT. Mamuang di tahun 2005, yang langsung menguasai lahan tegalan masyarakat melalui bantuan oknum keamanan. Mungkinkah HGU berpindah tangan dalam hitungan tahun saja? Secara peraturan Perundang-undangan di Republik Indonesia, HGU diberikan selama 25 tahun dan bisa diperpanjang?

Fakta menarik berikutnya, mengenai hubungan PT. LTT dengan PT. Mamuang, dimana kedua perusahaan ini, merupakan anak usaha dari PT. Astra Agro Lestari Tbk., atau emiten sawit AALI. Apakah hubungan kausalitas bisa menjelaskan persoalan ini?

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com