InfoSAWIT, JAKARTA – Menurut modul Standar Operasional Prosedur Manajemen Panen dan Pemasaran TBS nomor SOP AGRO-08/00 yang diterbitkan oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), angka kerapatan panen (AKP) adalah angka yang digunakan untuk memperkirakan jumlah produksi hasil tanaman atau memperkirakan jumlah Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang bisa dipanen dari suatu luasan kebun tertentu.
Terdapat dua jenis sistem perhitungan kerapatan panen yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 131 tahun 2013, tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit (Elais Guineensis) Yang Baik, yaitu:
Sistem Terpusat dan Sistem Menyebar, dimana sistem terpusat adalah sebuah sistem perhitungan kerapatan panen dimana pohon sampel atau contoh ditetapkan pada dua baris tanaman di tengah blok kebun. Baris tanaman pada batas blok atau pinggir jalan tidak termasuk dalam sistem ini.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Agustus 2023 Turun Rp 15,45/Kg, Cek Harganya..
Sementara sistem menyebar adalah dimana pohon sampel atau contoh dalam sistem perhitungan ini ditetapkan secara sistematis dengan selang baris.
Kegunaan Angka Kerapatan Panen
Indonesia merupakan salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, maka tak heran jika ada banyak perkebunan kelapa sawit yang tersebar di beberapa daerah. Lahan perkebunan yang luas ditambah dengan jumlah produksi yang tidak sedikit membuat kegiatan panen kelapa sawit memerlukan suatu perhitungan untuk dijadikan dasar atau acuan untuk membuat keputusan.
Angka Kerapatan Panen
Salah satu perhitungan yang memiliki peran penting dalam proses panen pada perkebunan kelapa sawit adalah perhitungan angka kerapatan panen atau AKP. Keberhasilan produksi dari perkebunan kelapa sawit diukur dari kelancaran kegiatan panennya. Nah, angka inilah yang dapat digunakan untuk membantu memperkirakan semua kebutuhan yang diperlukan dalam kegiatan panen.
BACA JUGA: Green Transport Rally Resmi Diluncurkan, Dukung Kendaraan Ramah Lingkungan
Lantas, bagaimana cara menghitung angka kerapatan panen untuk membantu proses panen produksi kelapa sawit? Ini rumusnya.
AKP (Angka Kerapatan Panen) = JTM (Jumlah Tandan Matang) : JTS (Jumlah Tanaman Sampel)
Contoh perhitungan AKP
Bila jumlah pohon sampel adalah 100 pohon per blok (16-25 ha). Pohon-pohon tersebut diambil dari baris nomor 5, 15, 35, 45, dan 55, masing-masing sebanyak 20 pohon. Misal tandan yang sudah bisa dipanen esok hari yaitu 25. Maka AKP-nya adalah sebagai berikut:
AKP = JTM : JTS = 25 : 100 = 1 : 4
Artinya, setiap 4 pohon akan dipanen 1 tandan matang kelapa sawit. Jumlah pohon sampel atau contoh di setiap baris adalah 20 pohon, maka tiap baris tersebut jumlah total tandan yang bisa dipanen adalah 5 tandan matang.
AKP yang sudah didapat dengan menggunakan rumus di atas dapat digunakan untuk meramalkan jumlah produksi secara keseluruhan. Jika perkiraan jumlah panen sudah diketahui, maka Anda bisa menentukan jumlah tenaga pemanen dan jumlah truk yang dibutuhkan untuk mengangkut hasil panen keesokan harinya. (T2)