Kedua, setelah upaya spekulasi diselesaikan dimeja Notaris, maka mulainya ada niatan jahat dengan berusaha Mendikte Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketiga, Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga jelaskan, bahwa Pengungkapan Perkara tersebut wajib dijadikan percontohan, bahwa Korps Adyaksa benar-benar tegak lurus terhadap peristiwa hukum pidana.
“Tolong Kami Pak Jaksa Agung. selain surat resmi akan kami layangkan. Tim KNPI Riau juga segera menyusun rencana untuk melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kejaksaan agung. Tolong di Perjelas perkara itu! para penadah buah kelapa sawit sudah merajalela. Hasil curianpun dianggap sebagai hal yang biasa. ekosistem perkelapasawitan ikut terganggu oleh ulah segelintir orang yang tak bertanggung jawab ini” ujar Larshen Yunus.
BACA JUGA: Penetapan Harga TBS Sawit di Riau Melindungi Petani, dan Mendorong Kemitraan
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (3/10/2023) Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau segera melakukan sikap yang lebih serius lagi. Agar perkara yang dimaksud benar-benar terungkap dan benar-benar ada kepastian hukum.
“Kami bongkar Kasus seperti ini mulai dari Kota Batak di Wilayah Tapung Raya Kabupaten Kampar ini dulu. Sebab Praktek Haram inilah yang membuat semuanya jadi kacau. Harga TBS Anjlok, Para Petani Menderita, justru Makelar-Makelar yang mendapat Keuntungan. Menari-nari diatas Penderitaan orang lain,” tandas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus. (T2)
