InfoSAWIT, PEKANBARU – Tabir misteri terkait kasus pencurian dan atau penadah buah kelapa sawit yang terjadi di daerah Kota Batak, di Wilayah Tapung Raya, Kabupaten Kampar mulai Terendus.
Perkara tersebut diketahui sudah sampai pada Tahapan Penyidikan (Sidik), setelah sebelumnya di P21 Polres Kampar ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Mengenai permasalahan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus mengungkapkan, bahwa terhadap informasi tersebut, kalau memang benar adanya, maka sangat disayangkan masih ada praktik melanggar dalam penyelesaian perkara pada saat itu.
BACA JUGA: GAPKI Kembali Gelar Konferensi Sawit Internasional ke 19 di Bali, Ini Isu yang Akan Dibahas
Pimpinan dari induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua di Republik itu tegaskan, agar supremasi hukum benar-benar di jalankan sesuai koridornya. jangan sampai ada stigma bahwa hukum masih tetap tajam kebawah, namun tumpul keatas.
“Dari Informasi yang kami Himpun, bahwa terhadap Perkara itu Tersangkanya sudah ditetapkan dan dalam Proses Pemanggilan oleh Penyidik Umum (Pidum) Kejari Kampar, namun ntah bagaimana bisa-bisanya Perkara itu Lenyap begitu saja. Katanya ada campur tangan dari Oknum Jaksa Kejagung RI dari Jakarta?!” ungkap Larshen Yunus, dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, selasa (3/10/2023).
Menurut Larshen Yunus yang alumni dari Sekolah Vokasi Mediator Hukum PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa ada berbagai aspek yang bisa diproses dalam perkara pencurian dan atau penadah buah kelapa sawit tersebut.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 4-10 Oktober 2023 Tertinggi Rp 2.423,92/kg
Pertama, kata Larshen, bahwa informasinya justru Pemilik sekaligus Pimpinan tertinggi dari Perusahaan yang di Tersangkakan itu mengalihkan semua Struktur Kepemimpinan (Direksi) dari yang namanya inisial NT kepada NT juga, yang merupakan saudara tiri dari si Pemilik Perusahaan.
