InfoSAWIT, JAKARTA – Merujuk surat 387/SEB/BKDI-ICH/X/2023, yang dikeluarkan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, perdagangan fisik CPO (CPOTR) dilakukan penangguhan perdagangan kontrak berjangka CPOTR.
Alasannya dalam surat itu mencatat, lantaran sedang dilakukannya penyesuaian pada Spesifikasi Kontrak Berjangka CPOTR terhadap ketentuan-ketentuan perdagangan kontrak fisik CPO yang diselenggarakan oleh PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan PT Indonesia Clearing House (ICH), sehingga BKDI dan ICH menetapkan ketentuan penangguhan perdagangan kontrak berjangka CPOTR, terhitung sejak tanggal efektif surat edaran pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Lantas, penangguhan Kontrak Berjangka CPOTR berlaku sampai dengan revisi penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
BACA JUGA: Jaga Sawitan: Wadah Buruh dan Pengusaha Berdiri Di Sumut
Pada surat juga menegaskan bahwa, untuk ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Bersama ini dapat diubah dari waktu ke waktu. Dimana dari copy surat yang diperoleh InfoSAWIT, penangguhan ini diteken oleh Dirut PT BKDI, Nursalam dan Dirut PT Indonesia Clearing House, Megain Wijaya. (T2)
