InfoSAWIT, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan berhasil mengamankan dua unit mobil bodong tanpa dokumen kepemilikan di areal perkebunan sawit wilayah perbatasan Indonesia, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Kedua kendaraan tersebut, yang bermerek Toyota Prado EX 3.0 Turbo tahun 1991 dan Toyota Land Cruiser tahun 1999, dengan pelat nomor Malaysia, ditemukan tersimpan di perkebunan sawit milik masyarakat Sebatik.
Kepala KPPBC Nunukan, Danang SB, menyampaikan bahwa penemuan ini bermula dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang menggunakan pelat nomor Malaysia untuk beroperasi di perkebunan sawit, khususnya dalam pengangkutan hasil panen. “Kondisi kedua mobil dalam keadaan normal dan dapat dioperasikan sesuai kemampuan mesin,” ujar Danang dilansir Niaga belum lama ini.
Menurut Danang, kendaraan bodong tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), karena sejak ditemukan beberapa bulan lalu, tidak ada yang menyatakan diri sebagai pemilik. Meski KPPBC Nunukan memberikan waktu selama 90 hari agar pemiliknya datang ke kantor dan membawa bukti kepemilikan atau pembelian barang secara impor, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik.
BACA JUGA: Pelabuhan Krueng Geukeuh, Aceh Utara Mulai Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang
“Kami masih menunggu perintah dari pusat, apakah mobil akan dilelang atau dimusnahkan, sebagaimana prosedur penanganan barang temuan lainnya,” ungkap Danang.
Tindakan ini diambil karena mobil-mobil tersebut melanggar peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016, yang melarang impor mobil bekas untuk pemenuhan kepentingan pribadi di wilayah Indonesia. Meski demikian, pemerintah memperbolehkan impor suku cadang kendaraan dari luar negeri untuk kepentingan pemakaian pribadi dan diperdagangkan.
Danang juga menjelaskan bahwa aturan persyaratan yang sangat sulit membuat hampir tidak ada diler atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri. Meski pemerintah melarang impor mobil bekas, impor suku cadang kendaraan dari luar negeri tetap diizinkan.
BACA JUGA: Stok Minyak Sawit Malaysia Melambung Tertinggi Dalam 4 Tahun Terakhir
Sementara KPPBC Nunukan menunggu petunjuk lebih lanjut, penemuan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap impor ilegal, yang dapat merugikan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis otomotif di Indonesia. (T2)