InfoSAWIT, JAKARTA – Bersamaan dengan acara tahunan Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil (RT2023) yang diselenggarakan di Hotel Mulia Senayan Jakarta pada 21 November 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Seruyan di Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah dan kolega mereka dari Negara Bagian Sabah, Malaysia, menerima pengakuan dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atas capaian mereka dalam mencapai Tahap I dari empat tahapan menuju sertifikasi yurisdiksi. Pada Tahap I melibatkan berbagai persiapan awal institusi dan kebijakan, termasuk komitmen kabupaten terhadap sertifikasi yurisdiksi, perencanaan, penyusunan rencana untuk indikator sosial dan lingkungan, dan pembentukan forum multipihak di tingkat yurisdiksi.
Sejak tahun 2015, Seruyan telah menyatakan niatnya untuk mengikuti sertifikasi yurisdiksi yang diinisiasi oleh RSPO sebagai salah satu strategi untuk mendorong keberlanjutan dalam skala besar dengan dampak yang lebih luas. Bagi Seruyan, misi utama dari partisipasi dalam skema ini adalah untuk memfasilitasi transisi ribuan petani mereka menuju keberlanjutan. Seruyan berharap agar seluruh pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya dapat menjawab tantangan keberlanjutan yang seringkali menghalangi produksi komoditas ini.
Sebagai bagian dari perjalanan menuju sertifikasi yurisdiksi, Seruyan telah menerbitkan regulasi yang relevan dengan indikator sosial dan lingkungan, termasuk identifikasi dan pengelolaan High Conservation Value (HCV), pemetaan dan penyelesaian konflik, perlindungan hak asasi manusia, ketenagakerjaan, dan perlindungan anak. Saat ini, 9 regulasi telah diterbitkan terkait tema-tema ini. Dalam hal pemetaan, hampir 6.000 petani kelapa sawit di Seruyan telah terpetakan, dengan 1.500 di antaranya telah tersertifikasi atau sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi.
BACA JUGA: Indonesia Jadi Pemain Utama dalam Pengembangan Bioavtur Berbasis Minyak Sawit
Seruyan juga sedang berupaya mengatasi masalah konflik lahan yang belakangan ini meletup. Meskipun banyak dari konflik tersebut merupakan warisan masa lalu, Pemerintah Kabupaten sedang mengembangkan strategi penyelesaian yang komprehensif, termasuk melalui sistem pencegahan, penanganan, dan pemantauan konflik. Kebijakan daerah telah menetapkan strategi pencegahan konflik lahan melalui prinsip PADIATAPA (Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan), atau yang dikenal secara internasional sebagai Free Prior Informed Consent (FPIC).
Sementara itu, penanganan konflik yang sedang berlangsung didorong melalui berbagai skema hukum, termasuk pembangunan fasilitas kebun masyarakat dan pengembangan ekonomi produktif. Sistem pemantauan konflik sedang dikembangkan agar publik, terutama pihak yang terlibat dalam konflik, dapat melihat perkembangan penanganan konflik oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, Albidinnoor, mereka telah membentuk tim lintas sektor untuk pendataan dan penanganan, serta tim pendataan klaim lahan masyarakat dalam kawasan hutan untuk ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang ada.
BACA JUGA: Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Perbudakan di Perusahaan Sawit PT Bintang Sawit Lestari
“Sistem saat ini hanya efektif untuk konflik normal yang melibatkan pihak yang mau berunding dan bersabar. Konflik yang meletup dengan sangat cepat, apalagi melibatkan kekerasan, memerlukan mekanisme yang berbeda,” ujar Albidinnoor dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (27/11/2023).
Untuk terus memperbaiki sistem tersebut, mereka akan bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi, khususnya dengan mempertimbangkan keparahan kasus dan melibatkan mediator independen untuk menangani kasus yang rentan dengan cepat.
Terkait dengan kerja sama multipihak ini, Albidinoor mengajak perusahaan pembeli minyak kelapa sawit untuk mendorong pemasok mereka agar terlibat secara nyata. Pasar memiliki kekuatan untuk mendorong produsen (GROWERS) memenuhi kewajiban seperti membangun plasma, membayar kompensasi untuk hutan yang terdeforestasi, dan melindungi HCV yang tersisa. (T2)
