Kecemburan itu juga muncul dari suksesnya masyarakat transmigran yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, dibawah naungan koperasi plasma sehingga kebun kemitraan plasma berhasil dibangun dan produktif. Lantas, beberapa isu yang dilontarkan dengan tujuan mengganggu perusahaan perkebunan mencakup permasalahan tanah ulayat, tanah warisan ninik mamak, tidak mempekerjakan warga lokal setempat, kerusakan jalan, dan tidak adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap lingkungan. Isu – isu ini dijadikan alat untuk menekan perusahaan agar memenuhi tuntutan yang diajukan oleh masyarakat lokal.
Dalam menghadapi tuntutan tersebut, seringkali masyarakat lokal menggerakkan aksi pendudukan lahan perusahaan. Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, aksi ini dapat berujung pada penjarahan dan pencurian TBS sawit yang dilakukan secara terang – terangan. Ironisnya, aksi ini dikendalikan oleh aktor intelektual dari warga lokal yang cerdas yang punya kepentingan tertentu.
TBS sawit yang dicuri dan dijarah dari perusahaan seringkali diarahkan ke RAM/Peron penampung TBS sawit. Setelah TBS sawit terkumpul, mereka dibawa menggunakan armada lain dan dijual kembali ke pabrik/mill yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang sebelumnya TBS sawitnya dijarah.
Penulis: Edwin Leonardo Armay / Praktisi Perkebunan Kelapa Sawit
