InfoSAWIT, JAKARTA – Meskipun penerapan sertifikasi halal akan menambah kegiatan baru, terutama dalam hal traceability (ketelusuran), hal ini sangat penting. Traceability pula memastikan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diolah bukan hasil curian, TBS sawit yang dilangsir bersih (tidak terkontaminasi kotoran seperti kotoran sapi dan lainnya), serta penggunaan bahan pendukung yang halal dalam proses pengolahan.
Sertifikasi halal tentu akan memicu pro dan kontra. Namun, sertifikasi halal mampu memberikan nilai tambah bagi produk sawit itu sendiri. Sertifikasi ini memberikan jaminan kualitas dan kebersihan yang menjadi nilai jual tambahan bagi produk sawit di pasar global.
Untuk mewujudkan jaminan produk halal, pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan, termasuk Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur tatanan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dan menetapkan berbagai produk yang wajib bersertifikat halal.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Tipis Pada Kamis (15/8), di Bursa Malaysia Turut Naik
Harapannya, dengan adanya sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi serta menggunakan produk yang telah terjamin kehalalannya.
Di lain pihak, pasar makanan halal diperkirakan akan mengalami pertumbuhan besar, didorong oleh meningkatnya permintaan dari konsumen Muslim dan non-Muslim. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan keunggulan makanan halal yang berkaitan dengan kebersihan, termasuk bebas dari kotoran, alkohol, dan darah.
Indonesia, dengan mayoritas Muslim tertinggi di Asia, sekitar 88,1% dari total populasi, mencakup 12,7% dari populasi Muslim dunia dan terus berkembang. Pertumbuhan konsumen Muslim sangat signifikan karena akan berdampak pada PDB dan memengaruhi perilaku konsumen. Konsumen Muslim diwajibkan untuk memilih, membeli, dan menggunakan produk halal.
BACA JUGA: Kebun Sawit Untuk Rakyat 20 Persen Didesak Untuk Diterapkan Guna Urai Konflik Sosial
Perilaku konsumen Muslim terhadap produk halal memengaruhi perekonomian Indonesia, dengan mereka menghabiskan sekitar US$ 190,4 miliar pada sektor makanan saja. Jaminan produk halal memberikan rasa nyaman, aman, dan kepastian tersedianya produk halal bagi masyarakat untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan, sehingga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Lantas sejauh mana proses sertifikasi halal bagi produk turunan sawit itu berjalan? Pembaca budiman bisa melihatnya pada Rubrik Fokus Majalah InfoSAWIT Edisi Juli 2024. (T2)
