Nasihat Hakim
Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menilai bahwa para pemohon belum menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami. Menurut Enny Nurbaningsih, para pemohon terlalu fokus pada kasus konkret yang dialami, padahal MK hanya menguji norma, bukan kasus perorangan.
“Pemohon harus menguraikan lebih jelas kaitan antara kerugian yang dialami dengan norma yang diuji, apakah kerugian tersebut aktual atau potensial,” kata Enny dalam sidang. (T2)
