InfoSAWIT, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mas Lestari Perkasa (MLP), pemasok minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan dua anak perusahaannya. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, Majelis Hakim memutuskan AALI bersama anak perusahaannya bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar kepada MLP.
Putusan ini tertuang dalam dokumen putusan PN Jakarta Timur No. 190/PDTG/2024/PNJKT.TIM. Majelis Hakim menyatakan AALI dan afiliasinya terbukti melakukan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengadaan CPO dengan MLP.
MLP menyambut baik putusan ini. “Kami berharap kerugian kami segera mendapat penyelesaian. Kami juga berharap para pelaku bisnis sawit bisa lebih menghormati kesepakatan yang sudah dibuat, agar tidak ada pembatalan atau perubahan sepihak yang merugikan,” ujar kuasa hukum MLP, Anthon Djono, dikutip InfoSAWIT dari Sindonews, Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA: BPDPKS Bubar Pemerintah Resmi Bentuk BPDP, Fokus pada Sawit, Kakao, dan Kelapa
Kerja sama antara MLP dan AALI telah terjalin sejak 2019, namun hubungan mulai memburuk pada pertengahan 2021 ketika AALI membatalkan kontrak pengadaan 11.000 ton CPO secara sepihak. Pembatalan ini terjadi karena penurunan harga CPO yang signifikan, yang membuat AALI merasa harga yang telah disepakati terlalu tinggi. Akibatnya, AALI menghentikan pembayaran uang muka yang telah disepakati.
Sunarto, Direktur MLP, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai dengan AALI, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan. Setelah upaya persuasif tidak berhasil, MLP akhirnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur.
“Kami sudah bekerja sama dengan AALI sejak 2019, dan selalu memenuhi kewajiban kami sesuai kontrak. Namun pada 2021, mereka membatalkan kontrak sepihak dan tidak mengakui beberapa kontrak yang ada,” kata Sunarto.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Terkerek 1,09 Persen Pada Rabu (23/10), Harga CPO di Bursa Malaysia Melesat
Dalam pembelaannya, AALI mengklaim bahwa kesepakatan untuk pengadaan 11.000 ton CPO belum mencapai tahap kontrak resmi dan hanya sebatas diskusi melalui WhatsApp. Karena itu, AALI menolak mengakui gugatan tersebut dan menyebut repricing yang diajukan tidak dilakukan oleh mereka, melainkan oleh dua perusahaan afiliasinya.
Namun, Majelis Hakim memutuskan bahwa AALI beserta dua anak perusahaannya harus membayar ganti rugi kepada MLP, dengan total mencapai Rp56,26 miliar. (T2)
