BPDPKS Bubar Pemerintah Resmi Bentuk BPDP, Fokus pada Sawit, Kakao, dan Kelapa

oleh -6.418 Kali Dibaca
Editor: Redaksi infoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya. Badan baru ini bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana bagi pengembangan komoditas perkebunan strategis seperti kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Menurut Perpres tersebut, dana yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan berasal dari berbagai sumber, termasuk pelaku usaha perkebunan, lembaga pembiayaan, dan dana masyarakat. Penggunaan dana ini difokuskan pada pengembangan perkebunan dalam negeri, termasuk untuk peremajaan tanaman, penelitian, serta penyediaan bahan bakar nabati.

Pasal 11 dalam Perpres 132/2024 mengatur secara jelas berbagai alokasi dana, yang mencakup pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, serta pembangunan infrastruktur perkebunan. Selain itu, dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan pangan dan energi terbarukan melalui pengembangan bahan bakar nabati.

BACA  JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Terkerek 1,09 Persen Pada Rabu (23/10), Harga CPO di Bursa Malaysia Melesat

Langkah ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Pahala Sibuea. Dikutip dari Majalah InfoSAWIT Edisi Agustus 2024, Ia menyebut bahwa pembentukan badan ini mengacu pada Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa penghimpunan dana harus dilakukan untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, kakao, karet, kopi, tebu, dan tembakau.

Pahala juga memperingatkan bahwa jika tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan diperluas untuk mengurus komoditas kelapa dan kakao, tanpa regulasi yang jelas, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan sebelumnya, yaitu Perpres No. 61 Tahun 2015 yang menitikberatkan pada pengelolaan dana untuk kelapa sawit.

Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa jika perluasan tugas ini dilakukan, pemerintah harus mempertimbangkan keadilan dalam pengumpulan dana, sesuai dengan amanat PP No. 24 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa penghimpunan dana harus bersumber dari ekspor komoditas perkebunan terkait.

BACA JUGA: Delima Hasri Azhari: Komit Kembangkan Komoditas Strategis Nasional

Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan ini diharapkan dapat mendorong keberlanjutan dan pengembangan sektor perkebunan Indonesia. Namun, sejumlah pihak masih menantikan bagaimana pelaksanaan regulasi ini, terutama terkait dengan perluasan tugas badan tersebut terhadap berbagai komoditas di luar kelapa sawit. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com