InfoSAWIT, JAKARTA – PT Tara Bintang Nusa, Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel, dan Memet S Siregar secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Permohonan ini diajukan pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (23/10/2024), dengan perkara No. 147/PUU-XXII/2024.
Dalam permohonan ini, para pemohon menyoroti perlindungan hak atas tanah, yang mereka anggap terancam oleh ketentuan pasal-pasal tersebut. Kuasa hukum para pemohon, Hotman Sitorus, menyatakan bahwa jika pasal-pasal tersebut tidak dikecualikan bagi pemilik hak atas tanah, maka akan melanggar hak konstitusional para pemohon.
“Pasal-pasal ini memberi kewajiban kepada pemilik hak atas tanah, termasuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Bahkan, dalam beberapa kasus, pemilik tanah yang berada di kawasan hutan lindung harus menyerahkan tanahnya kepada negara setelah 15 tahun,” ujar Hotman dikutip InfoSAWIT, Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA: BPDPKS Bubar Pemerintah Resmi Bentuk BPDP, Fokus pada Sawit, Kakao, dan Kelapa
Pemohon I, PT Tara Bintang Nusa, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengklaim mengalami kerugian akibat ketentuan ini. Menurut mereka, sekitar 41,6 hektar lahan mereka dimasukkan dalam kawasan hutan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 31 Oktober 2023. Mereka diwajibkan menyelesaikan berbagai persyaratan administratif yang dinilai memberatkan.
Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), yang memiliki anggota sebanyak 770 orang, juga merasa dirugikan. Mereka menilai Pasal 110B ayat (1) mengancam hak kepemilikan tanah anggotanya, terutama bagi mereka yang memiliki lahan lebih dari 5 hektar, yang berisiko harus menyerahkan tanahnya kepada negara.
Pemohon III, Memet S Siregar, yang sebelumnya terlibat dalam perkara hukum terkait perkebunan kelapa sawit, juga merasa dirugikan oleh pasal-pasal tersebut. Memet mengklaim telah dikenakan denda administratif sebesar Rp 35 miliar akibat pengelolaan lahan yang dianggap berada di kawasan hutan.
BACA JUGA: Delima Hasri Azhari: Komit Kembangkan Komoditas Strategis Nasional
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan bagi pemilik hak atas tanah.
