InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rencana besar kementeriannya untuk menata ulang sistem perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit. Program ini menjadi fokus utama dalam 100 hari kerjanya, dengan tujuan menciptakan pemerataan akses lahan sambil tetap menjaga kelangsungan ekonomi nasional.
“Yang pertama kita susun adalah menata ulang sistem pemberian perpanjangan dan pembaruan HGU, dengan mengutamakan pemerataan namun tetap mempertahankan kesinambungan ekonomi,” ujar Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dipantau InfoSAWIT, Kamis (31/10/2024).
Menurut Nusron, penataan ulang ini sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 29 ayat 1, yang mengatur HGU selama 25 tahun, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang hingga 35 tahun, seperti untuk perkebunan kelapa sawit yang memerlukan jangka waktu panjang. Ayat 3 undang-undang ini menyebutkan HGU dapat diperpanjang lagi untuk periode tambahan 24 tahun.
BACA JUGA: Kementerian Perkebunan Malaysia Setujui 3.599 Ha Lahan untuk Peremajaan Kelapa Sawit
Pembaruan juga dijelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan opsi tambahan perpanjangan 35 tahun setelah masa HGU habis. Nusron menjelaskan, dengan undang-undang baru, kami ingin memastikan keberlanjutan lahan perkebunan yang sudah memiliki izin. “Serta memastikan proses perpanjangan serta pembaruan berjalan secara adil,” katanya.
Salah satu langkah penting dalam 100 hari ini adalah menyelesaikan penerbitan sertifikat HGU bagi 537 badan hukum yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) di sektor kelapa sawit. Nusron merujuk pada perubahan Pasal 40-41 Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014, yang mengalami revisi akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016. Perubahan ini menyatakan perusahaan perkebunan yang menanam kelapa sawit harus memiliki IUP sekaligus HGU, sehingga berdampak pada banyak perusahaan yang sebelumnya hanya memiliki IUP.
Saat ini, sekitar 2,5 juta hektare lahan kelapa sawit dipegang oleh perusahaan yang hanya memiliki IUP tanpa HGU. Nusron menegaskan, dalam kurun waktu 100 hari, pihaknya akan menerbitkan sertifikat HGU bagi perusahaan-perusahaan tersebut, dengan pengecualian untuk lahan yang berada di kawasan hutan mangrove atau lahan lindung lain yang menjadi kewenangan pihak terkait.
BACA JUGA: PT Dharma Satya Nusantara (DSNG) Raup Laba Rp868 Miliar di Kuartal III 2024, Berkat Sawit
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan ekonomi, serta upaya pemerataan lahan bagi sektor perkebunan. (T2)