Kemendag Tingkatkan Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang Natal dan Tahun Baru

oleh -2.422 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Minyak goreng sawit merk MinyaKita.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) semakin intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Rusmin Amin, memimpin langsung kegiatan pengawasan tersebut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12). Dalam kegiatan ini, Rusmin didampingi oleh Plt. Direktur Tertib Niaga Ronald Jenri Silalahi. “Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang HBKN Nataru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas perdagangan provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN),” ujar Rusmin dalam keterangan resmi dikutip InfoSAWIT, Jumat (20/12/2024).

Rusmin mengungkapkan, hasil pengawasan menunjukkan masih adanya praktik bundling oleh pelaku usaha, yaitu strategi menjual Minyakita bersama produk lain yang kurang laku. Praktik ini dinilai berpotensi membebani harga Minyakita, yang seharusnya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). “Praktik bundling ini diharapkan tidak menghambat distribusi Minyakita dan tetap mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA: Solidaridad Raih Mitra Pembangunan Award dari Pemkab Sintang untuk Dua Kategori

Sebagai respons atas praktik bundling tersebut, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat evaluasi kepada berbagai asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi imbauan agar praktik bundling dihentikan untuk menjamin kelancaran distribusi.

Rusmin juga mengungkapkan bahwa sejak 13 November 2024, Kemendag telah mengawasi 295 pelaku usaha, meliputi produsen, repacker, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern. “Sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-Desember 2024 Naik Rp 131,96 per Kg

Lebih lanjut, Rusmin menegaskan bahwa Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Kepolisian RI (Polri) siap menindak pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong pemerintah daerah dan satgas pangan daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, khususnya menjelang HBKN Nataru. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com