InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian regulasi terkait implementasi bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) dapat selesai dalam pekan ini. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, usai menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Kejaksaan Agung.
“Keputusan menteri terkait B40 mudah-mudahan selesai minggu ini,” ujar Yuliot dikutip InfoSAWIT dari Antara, Sabtu (4/1/2025)
Regulasi ini berupa keputusan menteri yang sedang melalui tahap akhir konsolidasi, menyusul pengecekan lapangan yang dilakukan menjelang perayaan Tahun Baru 2025. Keputusan ini akan menjadi dasar pelaksanaan program B40, yang merupakan campuran 60 persen solar dan 40 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis kelapa sawit.
BACA JUGA: Impor Minyak Sawit India Turun Tajam pada Desember 2024
Menurut Yuliot, program B40 saat ini masih dalam tahap transisi meskipun regulasi sudah ditetapkan. Tahap ini dirancang untuk memastikan kesiapan infrastruktur, distribusi, dan pelaku industri dalam mengimplementasikan B40 secara penuh.
“Regulasinya sudah kami tetapkan, tetapi dalam pelaksanaannya masih ada masa transisi,” jelas Yuliot.
Tahap transisi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan teknis dan logistik yang mungkin muncul, sehingga implementasi B40 dapat berjalan lancar pada awal tahun 2025.
BACA JUGA: Pernyataan Prabowo Tentang Sawit Picu Kontroversi Soal Deforestasi
B40 merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil. Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target net zero emission pada 2060.
Pemerintah berharap regulasi ini menjadi langkah awal yang kuat untuk mendorong implementasi bahan bakar ramah lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi, seperti peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) dan penghematan devisa.
Dengan rampungnya regulasi ini, Indonesia bersiap menjadi salah satu negara terdepan dalam penggunaan biodiesel berbasis sumber daya alam domestik. (T2)