3 Perusahaan Sawit Besar Dituntut Bayar Denda Triliunan Rupiah dalam Kasus Ekspor CPO dan Kelangkaan Minyak Goreng

oleh -74.855 Kali Dibaca
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi pabrik minyak goreng sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan ekspor ilegal crude palm oil (CPO), mengakibatkan kelangkaan minyak goreng menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain diwajibkan membayar uang pengganti yang mencapai total Rp 17,7 triliun, ketiga perusahaan tersebut juga dituntut agar perusahaannya ditutup.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Dikutip InfoSAWIT dari detikcom, ketiga perusahaan yang terlibat adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Masing-masing perusahaan dituntut membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda, sesuai dengan dugaan keuntungan yang mereka peroleh secara ilegal.

BACA JUGA: Uni Eropa Pastikan Tetap Menjaga Perdagangan Minyak Sawit Saat EUDR Diterapkan

 

Tuntutan Terhadap Wilmar Group

PT Wilmar Group, yang terdiri atas lima anak perusahaan, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun serta denda Rp 1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak membayar, aset korporasi akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, jaksa menegaskan akan menyita harta benda Tenang Parulian Sembiring, direktur yang mewakili kelima perusahaan tersebut, dan dikenakan pidana kurungan selama 12 bulan.

Selain itu, JPU menuntut agar seluruh atau sebagian perusahaan Wilmar Group ditutup selama satu tahun sebagai sanksi tambahan atas pelanggaran yang dilakukan.

 

Permata Hijau Group dan Musim Mas Group Juga Hadapi Sanksi Berat

PT Permata Hijau Group, yang terdiri atas lima anak perusahaan, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 937,5 miliar serta denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, aset korporasi akan disita dan dilelang, dengan konsekuensi lebih lanjut terhadap direktur pengendalinya, David Virgo, yang bisa dikenai pidana penjara selama 12 bulan. Perusahaan ini juga menghadapi ancaman penutupan selama satu tahun.

BACA JUGA: Ketua Komisi XI DPR Pertanyakan Mekanisme Anggaran dan Penurunan Pungutan Ekspor Sawit di BPDP

Sementara itu, PT Musim Mas Group, yang terdiri atas tujuh perusahaan, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta benda para pengendali perusahaan dapat disita dan dilelang. Lima personel pengendali perusahaan, termasuk Gunawan Siregar dan Rudi Krisnajaya, bisa dikenai pidana penjara selama 11 bulan jika aset yang disita tidak mencukupi. Musim Mas Group juga dituntut ditutup selama satu tahun.

 

Duduk Perkara Kasus Ekspor CPO

Kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Kejaksaan kemudian mengungkap dugaan manipulasi dalam ekspor CPO yang mengakibatkan harga minyak goreng melonjak tinggi. Dalam perkembangan kasus ini, lima orang telah divonis bersalah, termasuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, serta sejumlah eksekutif perusahaan yang terlibat.

Jaksa mendakwa bahwa ketiga perusahaan ini secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan keuntungan ilegal yang mencapai triliunan rupiah. Wilmar Group diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, sementara Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masing-masing didakwa memperoleh keuntungan Rp 626,6 miliar dan merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.

BACA JUGA: Ketika Planter Sawit Bertemu Kopi, Memunculkan Gagasan dari Hati

Kasus ini masih terus berproses di pengadilan, dengan putusan akhir yang akan menjadi penentu bagi kelanjutan operasional tiga korporasi besar ini di industri sawit Indonesia. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com