Pakar Hukum Lingkungan: Ada Peluang Perpres No 5 Tahun 2025 Selesaikan Konflik Lahan

oleh -2119 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Henry Subagyo, Pakar Hukum Lingkungan (kedua dari kiri).

InfoSAWIT, JAKARTA – Pakar Hukum Lingkungan, Henry Subagyo, mengungkapkan pentingnya satuan tugas (Satgas) dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Menurutnya, Satgas ini harus menghimpun informasi dari berbagai pihak, termasuk publik, agar penyelesaian konflik lahan lebih transparan dan efektif.

“Jangan hanya mengandalkan data dari pemerintah saja. Informasi harus datang dari berbagai sumber, seperti masyarakat dan jurnalis, agar bisa memperoleh gambaran yang lebih utuh,” ujar Henry dalam Peluncuran Laporan Studi lahan Gambut, berkolaborasi antara Kaoem telapk dan Pantau Gambut, dihadiri InfoSAWIT, Selasa (25/2/2025).

Henry mengungkapkan bahwa selama ini banyak laporan terkait pengelolaan lahan yang tidak ditindaklanjuti secara optimal. Ia mencontohkan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah berlaku sejak 2020, tetapi masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya. “Harusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih terbuka. Jangan sampai regulasi hanya menjadi dokumen tanpa ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

BACA JUGA: Minyak Sawit Mulai Kehilangan Pangsa Pasar di India, Minyak Kedelai dan Minyak Bunga Matahari Semakin Diminati

Salah satu persoalan utama dalam tata kelola lahan adalah keberadaan perusahaan yang menguasai lahan luas tetapi tidak dapat mengelolanya dengan optimal karena adanya konflik kepemilikan. “Banyak pelaku usaha yang harus membayar pajak lahan, tetapi tidak bisa menggarap seluruhnya karena ada sengketa. Ini yang harus dicarikan solusinya,” kata Henry.

Menurutnya, pemerintah seharusnya berperan sebagai negosiator dalam penyelesaian konflik lahan. Hal ini penting agar kepentingan berbagai pihak, baik masyarakat, dunia usaha, maupun keberlanjutan ekosistem, dapat dijembatani. “Mekanisme disinsentif perlu diterapkan bagi perusahaan yang menguasai lahan tetapi tidak memanfaatkannya secara produktif. Ini bisa menjadi insentif bagi mereka untuk melepaskan lahan yang terbengkalai agar dapat dimanfaatkan lebih baik,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemerintah Kalimantan Tengah Lakukan Sertifikasi Bibit Kelapa Sawit

Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres 5/2025 harus memiliki peran strategis dalam membuka ruang dialog dan memastikan adanya solusi konkret terhadap permasalahan tenurial. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan aturan di atas kertas. Harus ada implementasi nyata yang melibatkan seluruh pihak,” tutupnya. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com