Moga Simatupang menegaskan bahwa Kemendag tidak akan berjalan sendiri dalam menegakkan aturan. “Kami bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET MINYAKITA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, bagi pelanggaran yang berpotensi masuk dalam ranah pidana, Kemendag akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan distribusi MINYAKITA bisa berjalan lancar dan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap minyak goreng dengan harga yang terjangkau selama Ramadan hingga Idulfitri 2025. (T2)
