InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode April 2025 ditetapkan sebesar US$ 961,54 per metrik ton (MT). Nilai ini meningkat sebesar US$ 7,03 atau 0,74 persen dibandingkan HR CPO periode Maret 2025 yang tercatat sebesar US$ 954,50/MT.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa tarif BK CPO periode April 2025 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yaitu sebesar US$ 124/MT. Sementara itu, tarif PE CPO periode April 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu US$ 72,12/MT.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas US$ 680/MT. Dengan demikian, sesuai PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK sebesar US$ 124/MT dan PE sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode April 2025,” ujar Isy Karim dalam keterangan tertulis kepada InfoSAWIT, Jumat (28/3/2025).
BACA JUGA: Produksi dan Konsumsi CPO Januari 2025 Menurun Dibanding Bulan Sebelumnya
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Februari–24 Maret 2025 di berbagai bursa. Harga di Bursa CPO Indonesia tercatat US$ 857,47/MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.065,60/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$ 1.553,06/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari US$ 40 di antara tiga sumber harga, maka perhitungan HR CPO menggunakan median dari dua sumber harga yang lebih mendekati nilai tengah. Dalam hal ini, HR CPO ditetapkan berdasarkan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Selain CPO, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 31/MT, sebagaimana diatur dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025.
BACA JUGA: InfoSAWIT Berbagi Keberkahan Ramadan dengan Bingkisan Lebaran 2025
Kenaikan HR CPO bulan April 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah menurunnya permintaan dari India dan Tiongkok serta terbatasnya suplai akibat curah hujan tinggi di beberapa wilayah produksi utama di Sumatra dan Malaysia. Faktor-faktor ini berkontribusi terhadap fluktuasi harga di pasar global dan domestik.
Dengan penyesuaian ini, pelaku industri diharapkan dapat mengantisipasi dampak terhadap perdagangan dan ekspor CPO ke berbagai negara tujuan. (T2)