InfoSAWIT, KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan dua warga yang terlibat dalam kasus pencurian massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan PT Budidaya Agro Lestari (BAL) yang berlokasi di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Kedua pelaku, berinisial YM (42) dan CW (65), tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian di area perkebunan perusahaan pada Rabu (26/3/2025) lalu pukul 19.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Ketapang dan tim patroli satuan keamanan perusahaan. Para tersangka diduga beraksi bersama beberapa warga lainnya dengan cara memanen massal dan mengangkut buah sawit secara ilegal.
“Setelah menerima laporan, anggota gabungan langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone, dua slip timbang, satu lembar surat pengantar buah, dua unit mobil dump truck, serta 13 ton tandan buah segar (TBS) sawit,” ujar AKP Ryan Eka Cahya dilansir InfoSAWIT dari aksaraloka.com, Senin (31/3/2025).
BACA JUGA: PLN EPI Pasok 350 Ton Cangkang Sawit untuk Cofiring PLTU Tidore
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian massal ini.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi ilegal yang dapat merugikan pihak lain serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
“Polri bertindak profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Seluruh tindakan yang diambil berdasarkan fakta hukum yang ada di lapangan,” ujar Kapolres Ketapang.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Maret 2025 Naik Rp 77,57 per Kg
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun berkelompok, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak terkait untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat memperkeruh situasi,” tutup AKBP Setiadi. (T2)