Uang, Mobil Mewah, dan Putusan Onslag: Kisah Suap Hakim dalam Perkara Minyak Goreng

oleh -1317 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Kejagung/ Pemaparan hasil penyidik dari Kejaksaan Agung dengan menyita beberapa barang bukti dari penetapan onslag, pada kasus minyak goreng sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA — Rupanya penyidik dari Kejaksaan Agung bergerak cepat. Setelah berhari-hari menyelidiki, mereka akhirnya mengungkap jaringan besar suap dalam perkara korupsi tiga perusahaan minyak goreng.

Bukti demi bukti digali, dan satu per satu rumah digeledah. Hasilnya mengejutkan: uang miliaran rupiah dalam bentuk mata uang asing, mobil-mobil mewah, hingga sepeda dan motor disita dari berbagai lokasi.

Dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Senin (14/4/2025). di Tegal, dari rumah tersangka MAN, penyidik menyita 40 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan USD 100. Di Jakarta Timur, rumah tersangka AR di Jalan Kikir menjadi ladang bukti lain: 10 lembar SGD 100, 74 lembar SGD 50, tiga mobil—termasuk Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover—21 motor, dan tujuh sepeda.

BACA JUGA: Stok Minyak Nabati India Terendah dalam Tiga Tahun, Impor Minyak Sawit Diprediksi Naik

Tak berhenti di situ. Di Jepara, uang tunai USD 36.000 dan satu unit Fortuner diamankan dari rumah saudara AM. Kantor tersangka MS menyimpan SGD 4.700, sementara rumah ASB menyimpan uang tunai lebih dari Rp600 juta. Semua itu, diyakini sebagai bagian dari uang suap untuk memuluskan perkara besar: agar tiga korporasi minyak goreng lolos dari jerat hukum lewat putusan “onslag” atau bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Cerita bermula dari kesepakatan antara AR, seorang pengacara korporasi, dan WG, seorang perantara, untuk menyuap aparat peradilan. Tujuannya: agar perkara klien AR diputus onslaag. Nilai awal yang disepakati adalah Rp20 miliar. Namun, saat informasi itu sampai ke MAN—saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat—angka itu melonjak menjadi Rp60 miliar.

AR menyetujui. Uang disiapkan dalam bentuk dolar dan diserahkan melalui WG ke tangan MAN. Dari sana, skenario mulai berjalan. MAN menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara: DJU sebagai Ketua Majelis, AL sebagai hakim adhoc, dan ASB sebagai anggota. Mereka masing-masing menerima uang miliaran rupiah—dalam dua tahap, dibungkus dalam goodie bag, bahkan dibagi di depan bank.

BACA JUGA: Dampak Hukum dan Ekonomi Penyitaan Lahan Kelapa Sawit terhadap Industri Kelapa Sawit Indonesia

Masih dalam keterangan resmi Kejaksanaan Agung, akhirnya, pada 19 Maret 2025, putusan onslaag pun dijatuhkan. Tapi aroma uang itu rupanya tak bisa disembunyikan. Jejaknya terendus hingga membawa tiga nama besar ke balik jeruji: DJU, AM, dan ASB.

Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka. DJU, hakim karier di PN Jakarta Pusat; AM, hakim ad hoc; dan ASB, juga hakim karier. Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Inilah potret kelam di balik meja hijau—ketika hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru dibeli dengan lembaran dolar. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com