InfoSAWIT, PALANGKA RAYA — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Provinsi maupun instansi terkait mengenai penyitaan ratusan hektare lahan sawit di wilayah tersebut oleh Tim Satgas Garuda. Penertiban ini diketahui baru dari sejumlah pemberitaan media.
“Namun kami memandang langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Nafsiah dilansir InfoSAWIT, dari Antara Kamis (17/4/2025).
Penertiban lahan sawit yang dilakukan Satgas Garuda ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menindak perusahaan besar swasta (PBS) yang mengelola kawasan hutan tanpa izin sah.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-April 2025 Naik Tipis
Nafsiah menilai, penyitaan lahan ini membuka peluang bagi DPRD Kalteng untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov dan perangkat daerah terkait. “Kami ingin memastikan ada transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada praktik tebang pilih,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, semua perusahaan yang terbukti melanggar harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, ia mengingatkan agar proses penertiban ini tidak sampai merugikan masyarakat, khususnya pekerja dan petani kecil yang bergantung hidup dari sektor perkebunan.
“Kami harap pemerintah daerah juga mendukung langkah penertiban ini, sekaligus memastikan ada solusi bagi masyarakat yang terdampak,” katanya.
Ia pun menyarankan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah untuk segera memastikan legalitas operasionalnya. “Bagi perusahaan yang masih beroperasi di kawasan hutan tanpa izin, harus segera menyelesaikan status legalitasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Nafsiah.
DPRD Kalteng juga mendorong Pemprov melalui dinas terkait untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap sektor perkebunan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan berkeadilan bagi semua pihak. (T2)